Polres Kuansing Menangkan Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan

Polri1 Dilihat
banner 468x60

mentengnews.com – TELUKKUANTAN – Sat Reskrim Polres Kuansing melaksanakan Giat Sidang Pra Peradilan ke V yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang dipimpin oleh Hakim Agung Rifki Pratama, S.H, M.H dan panitera pengganti Dani Rahmat Effendi S.H, Rabu (27/12/23) Pukul 10.30 WIB.

Adapun agenda sidang hari ini yaitu Pembacaan Putusan dengan peserta sidang dari termohon dihadiri oleh AIPDA Eko Kurnia, S.H. (PS. Kasubsibakum Sikum Polres Kuansing), AIPDA Edu lesmon Hutagaol ( Ps. Kanit idik IV), BRIPKA Romi Mardian Tomi (Banit Idik IV) dan BRIPKA Remol Ayub, S.H. (Ps.Kasubsi Luhkum Polres Kuansing), dari pihak Pemohon dihadiri oleh Citra Abdillah, S.H, M.H, dan Irvan S.H, M.H.

banner 336x280

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho,SH.MH, mengatakan “Dalam Giat Sidang Pra Peradilan ke V di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tersebut Hakim Agung Rifki Pratama, S.H, M.H, dengan hasil dari putusan sidang yaitu menolak Semua Gugatan yang diajukan oleh Pemohon, selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali,” tandasnya mengakhiri keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *