ntengnews.com || PELALAWAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, saat ini tengah memproses dugaan tindak pidana pemilu yang di lakukan salah seorang caleg Nasdem Dapil I Pelalawan Inisial RS.
Pernyataan ini disampaikan Humas Bawaslu Pelalawan Rida Nurkisawan ketika dikonfirmasi media Rabu ( 27/3/24), pihak nya mengakui bahwa terkait persoalan tersebut sedang di dalami dan sedang berjalan.
” Terkait perkara itu sedang berproses di Bawaslu, kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh sebab perkara ini sedang berjalan” kata Ridha.
Namun terkait dugaan pelanggaran ini, informasi yang beredar di lapangan bahwa pihak Bawaslu Pelalawan bahkan juga sudah menjumpai sejumlah orang, bahkan caleg Inisial RS dari Dapil I Pelalawan untuk di mintai keterangan, namun pihak Bawaslu belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini karena mungkin masih dalam proses.
Sebelum nya persoalan ini mencuat ketika warga kabupaten Pelalawan beberapa pekan lalu,dihebohkan dengan beredar nya video salah seorang timses caleg mengaku meminta maaf dan mengklarifikasi bahwa dirinya telah menyebarkan berita hoax, terkait adanya pihak Bawaslu menangkap timses caleg tersebut bagi bagi uang ( money politics).
Video ini sempat viral di beberapa group WhatsApp di kabupaten Pelalawan dan juga di unggah oleh akun Facebook Herwin Silaban berdurasi 0,57 detik, meskipun video ini berisi kan klarifikasi, namun tetap saja menuai kontroversi dari warga.
Sisi lain jika memang ini hoax jelas akan merugikan kepada caleg inisial RS yang di sebut dalam video tersebut.
Terkait adanya video ini pihak Bawaslu kabupaten Pelalawan ketika di konfirmasi Media Selasa (27/2/24) mengakui juga baru mengetahui ada nya video itu beredar di WhatsApp dan Facebook. ***
More Stories
Minggu Kasih: Polsek Rumbai Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga Rumbai Barat
Rapat Pleno DPD LHMB Kota Pekanbaru, Dihadiri Oleh Walikota Pekanbaru Terpilih DT. H. Agung Nugroho
Larshen Yunus: “Amanat Reformasi yang Mana? Kalau TNI di Bawah Kemenhan, Maka Polri Harus di Bawah Kemendagri”