Mentengnews.com || Pekanbaru – Dalam rangka Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024 Bawaslu Kota Pekanbaru mengadakan Coffee Morning dengan tema “Bincang Pengawasan Bawaslu Insan Pers Kota Pekanbaru”, dilaksanakan salah satu Coffee Shop bilangan Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.
Acara dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy, S.IP yang diwakili oleh Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim, Taufik Hidayat, Reni Purba dan Raja Inal Dalimunthe, serta awak media elektronik, media cetak, radio dan media online yang ada di Kota Pekanbaru.
Dalam sambutannya, Reni Purba mengatakan bahwa,” tujuan kami mengumpulkan awak media semua ingin bersilaturahmi dengan rekan-rekan pers yang berada di Kota Pekanbaru dan menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru lagi mengawasi tahap diantaranya pengawasan pemilu, rekruitment KPPS”,
Selanjutnya, Raja Inal Dalimunthe sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Pelanggaran juga menambahkan bahwa menghimbau pada masyarakat Kota Pekanbaru agar bisa melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemui masyarakat di lapangan baik nantinya akan menjadi temuan yang bersifat sanksi administratif atau sanksi pidana.
“Terkait informasi Pelanggaran- pelanggaran yang ada di Kota Pekanbaru yang bersumber dari laporan masyarakat serta petugas pengawasan di kelurahan dan di kecamatan maka Kami dari Bawaslu Kota Pekanbaru akan segera menindaklanjuti nya,” ujar Raja Inal
Lanjut nya, total yang telah diawasi 23 pertemuan terbatas dari 15 se- Kecamatan antara lain sail, bina widya, Rumbai, dan pertemuan tatap muka telah dilakukan pengawasan 216 sudah seluruh Kecamatan di Kota Pekanbaru”,
Kami dari Bawaslu Kota Pekanbaru telah menghimbau kepada Pimpinan Partai Politik sesuai dengan surat Bawaslu Kota Pekanbaru no. ; 269 yang ditujukan kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu terkait Imbauan Pelaksanaan Kampanye Peserta Pemilu kita minta untuk taat pada aturan-aturan kampanye baik metode pertemuan terbatas ataupun kampanye dengan metode tatap muka, pungkasnya.
‘Sejauh ini Kami belum ada menemukan pelanggaran-pelanggaran pemilu baik pelanggaran administratif atupun pelanggaran pidana. Bawaslu Kota Pekanbaru juga telah membuat Penegakkan Hukum Pengawasan Terpadu yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu Kota Pekanbaru sendiri, sehingga terciptanya Pemilu 2024 yang damai,” ucap Raja Inal
Reni Purba juga menambahkan ada tiga belas sesuai Perbawaslu 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu Pasal 23 Ayat 2 mengatur tentang Bahan Kampanye.
Sesuai pasal 23 ayat 2 ini hanya diizinkan 13 bahan kampanye saja antara lain selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atau ; Atribut Kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “, tutup Reni Purba
Dari hasil pertemuan disimpulkan bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru ingin masyarakat ikut berpartisipasi dan bekerjasama dengan semua pihak terhadap fungsi pengawasan terlebih lagi bila menemui pelanggaran-pelanggaran yang terjadi nantinya selama proses Pemilu yang akan datang.
red.