Mentengnews.com – Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau terus mendorong implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di wilayah Provinsi Riau. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, dalam sambutannya pada acara Sosialisasi dan Pencanangan P2HAM di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau, Rabu (28/02/2024).
“Salah satu agenda penting dalam Nawacita Pemerintahan sekarang adalah dengan adanya Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM Salah satu wujudnya adalah dengan menghadirkan Pelayanan Publik Berbasis HAM,” ungkap Kakanwil pada kegiatan yang mengambil tempat di ruang serbaguna Ismail Saleh.
Tujuan P2HAM adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, dan akuntabel Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, tambah Kakanwil. Untuk itu pada kegiatan ini setiap Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Riau melaksanakan Penandatanganan Pencanangan P2HAM dengan disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Riau.
Budi Argap juga menuturkan bahwa terdapat 4 (empat) tahapan dalam pelaksanaan P2HAM, yaitu Pencanangan, Verifikasi, Penilaian, dan Pembinaan atau Pengawasan. “Untuk mencapai predikat P2HAM, terdapat beberapa kriteria dan indikator yang harus dipenuhi, seperti ketersediaan aksesibilitas, sarana prasarana, dan sumber daya manusia,” jelasnya
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwiputra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Para Kepala UPT se-Riau, Staf Ahli Gubernur Provinsi Riau Bidang Pemerintahan Hukum Politik dan Kemasyrakatan, H. Kamsol dan pejabat struktural serta jajaran Kanwil Kemenkumham Riau.
“Dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau sangat penting untuk mewujudkan P2HAM di Riau. “Di tahun 2023, dari 30 Satuan Kerja di Riau, terdapat 14 yang berhasil mendapat predikat P2HAM. Ke depannya saya harapkan semakin banyak jumlah yang ditingkatkan,” tutur Kakanwil.
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani, turut menyampaikan paparan terkait Kriteria dan Indikator Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia. “Tiga poin utama yaitu Ketersediaan Aksesibilitas, Ketersediaan Sarana Prasarana dan Ketersediaan Sumber Daya Manusia atau petugas yang melayani,” sebut Gusti Ayu.
Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan para peserta dalam memberikan pelayanan publik yang baik sesuai dengan apa yang diharapkan.
More Stories
Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi DPT di Polresta Pekanbaru
Pastikan Pelayanan Prima, Kalapas Pekanbaru Kontrol Langsung Inventaris Area P2U dan Ruang Kunjungan
PEMBINAAN AGAMA ISLAM, WBP LAPAS TELUK KUANTAN BELAJAR TAHSIN