GALERI FOTO

September 14, 2024

MENTENG NEWS

REPRESENT EVENTS COMPLETELY, POORLY, AND TRUSTED

Gawat…!!! PKS PT SKA Diduga Melanggar UU PPLH Karna Limbah nya Dibuang Ke Anak Sungai

Mentengnews.comROHUL – Pada tanggal 22 Februari 2024, PT. Sumatra Karya Agro di Rokan Hulu, Riau, kembali mengalami masalah lingkungan. Sebagai respons, pemerintah Desa Sai Kuning mengeluarkan Surat Himbauan kepada perusahaan tersebut.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diduga kuat dilanggar oleh PT. SKA

Baru saja beroperasi selama sekitar satu bulan, Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Sumatera Karya Agro (SKA) di Desa Sungai Kuning, kecamatan Rambah Samo, kabupaten Rokan Hulu, Riau, telah mencemari lingkungan untuk kedua kalinya.

Pencemaran terjadi di parit gajah dan anak sungai yang terletak antara PT. SKA dan PT. SAI, serta lahan warga di sekitar perusahaan, yaitu Lahan Tenang Sembiring dan Michael Predly S.

Menurut keterangan Michael Predly S, limbah dari PT. SKA telah mencemari lingkungan sejak awal perusahaan beroperasi, tetapi mencapai puncaknya pada 23 Januari 2024 yang menyebabkan ikan mati. Michael Predly mengungkapkan kekecewaannya,

“Kami sudah sering mengingatkan mengenai limbah PT. SKA ini, tetapi tidak ada respon sampai sekarang. Bahkan lahan kebun kami seluas tiga hektare, yang berada di sepanjang aliran anak sungai, terendam selama sebulan terakhir. Kami tidak bisa panen dan mengalami kerugian sebesar 3 kali panen, sekitar Rp 50 juta rupiah.” jelasnya

Pada tanggal 16 Februari 2024, dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh Manajer PT. SKA Sunardi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul, DLH merekomendasikan agar PT. SKA berkomitmen untuk memperbaiki saluran kolam limbah Lidih Tangkos yang ada.

Hal ini penting untuk mencegah pencemaran lingkungan perkebunan warga di masa depan, ungkapnya

Namun, diduga bahwa perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SKA tidak mematuhi rekomendasi tersebut. Menyikapi masalah limbah PT. SKA, Desa Sei Kuning mengeluarkan Surat Himbauan kepada PT. SKA.

Kepala Desa Sei Kuning saat dikonfirmasi oleh awak media menyebutkan bahwa, “Benar, kami selaku pemerintahan desa telah mengeluarkan surat himbauan berdasarkan pengaduan masyarakat dan tokoh masyarakat pada tanggal 28 Januari 2024 mengenai pencemaran daerah aliran sungai yang disebabkan oleh limbah pabrik PT. SKA

” Kami berharap dengan surat himbauan ini, pihak PT. SKA dapat bersama-sama menjaga lingkungan Desa Sei Kuning agar terhindar dari pencemaran yang merugikan, mengganggu kesehatan masyarakat, dan merusak ekosistem alam Desa Sei Kuning.” tandasnya.

(Tim).

About The Author