GALERI FOTO

November 11, 2024

MENTENG NEWS

REPRESENT EVENTS COMPLETELY, POORLY, AND TRUSTED

Mediasi Gagal, Elin : PUK SPTI Danau Lancang Akan Terus Memperjuangkan Haknya Apapun Yang Terjadi

Mentengnews.comTapung Hulu, Kampar – Mediasi antara PT. Multi Argo Sentosa (MAS) Serta Kebun Inti Kamparindo Sejahtera (IKS) yang berada di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dengan Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK F.SPTI-K.SPSI) tidak membuahkan hasil, Rabu (30/1/2024)

Dari informasi yang didapat oleh media ini, Mediasi tersebut berlangsung di ruang rapat Polsek Tapung Hulu dan dihadiri oleh Kapolsek Tapung Hulu beserta jajarannya, Staf Perusahaan PT. MAS yang diwakili oleh Wily M, Jon Maruba Siregar dan KTU Perusahaan Jefrianto M, sedangkan dari pihak SPTI diwakili oleh Rozi (Ketua), Ade Irawan (Sekretaris), Elin, Basa Surbakti, Bernard Surbakti dan Saragih.

Kepada awak media, Pihak SPTI yang diwakili oleh Bung Elin mengatakan bahwa agenda rapat hari ini adalah Negosiasi yang dimediasi oleh pihak Polsek Tapung Hulu namun sangat disesalkan olehnya karena mediasi yang dilaksanakan tidak membuahkan kata kesepakatan.

” Apapun yang terjadi, Kami akan terus melangkah untuk mendapatkan hak Kami sesuai aturan yang ada di Negara Kita, jadi Kami anggap pertemuan rapat hari ini hanya menguntungkan pihak perusahaan,

Kami dari PUK SPTI Danau Lancang kecewa lantaran Pimpinan dan manajemen PT. MAS tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan yang tidak memiliki wewenang dalam memberikan keputusan dalam rapat mediasi tersebut sehingga hasil rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan. Padahal rapat tersebut bertujuan untuk memecahkan persoalan yang ada di PT. MAS, dan kesan nya Kami menganggap pemilik Perusahaan tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Perusahaan nya,” ungkap Elin

” Perlu kami tambahkan lagi Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Kadisnaker) Bangkinang, juga mengeluarkan surat perjanjian kerja bersama antara PKS PT Multi Argo Sentosa dengan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan tentang bongkar muat TBS dan barang lain nya yang seharusnya ini tidak perlu Disnaker Bangkinang keluarkan karna itu tidak wewenang PUK SP3 Bun tapi kewenangan PUK SPTI, ini ada apa ?”.

Lebih lanjut Elin mengatakan saat ini PT. MAS tidak memiliki Plang nama Perusahaan, ini terlihat aneh aja, perusahaan besar tidak menempelkan nama perusahaannya, ini ada apa ? Apa ada yang disembunyikan.

Elin berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melakukan langkah-langkah yang konkrit dalam mengatasi persoalan yang Kami hadapi, dan aparat Kepolisian diharapkan bersikap netral dalam persoalan ini,

“Hingga saat ini tidak ada kejelasan, persoalan ini sebenarnya sangat mudah apabila pihak terkait benar benar menjalankan aturan yang ada dan tidak memihak” kata Elin

Lanjutnya, Kami dari PUK SPTI berharap Bongkar Muat di PT.MAS harus dipegang oleh yang berhak menjalankan nya yaitu SPTI sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan Dinas Tenaga Kerja yang kami miliki, disini Kami melihat ada banyak kejanggalan .

Untuk itu meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kampar dan Aparat Penegak Hukum agar dapat membantu Kami untuk membantu persoalan yang dihadapi oleh PUK SPTI Danau Lancang Kabupaten Kampar,” pungkasnya

Jika tidak juga ada kesempatan maka kami akan melakukan langkah langkah sampai hak kami dapat terpenuhi serta Kami akan melakukan aksi pemblokiran jalan yang menuju akses ke PT. MAS seperti beberapa waktu yang lalu Kami lakukan dan tidak ada kata mundur untuk hal ini,” Ujar Elin

Kadisnaker menurut Kami seolah-olah berpihak dengan Perusahaan dan terkesan tidak adil dalam menjalankan aturan UU Tenaga Kerja, yang mana pada pertemuan di kantor Disnaker Kampar pada tanggal 16 Januari KKB antara PT. MAS dengan Serikat Pekerja SP3 bun tidak ada ditanda tangani Kadisnaker, kenapa pada tanggal 18 dikeluarkan KKB oleh Kadisnaker dengan perusahaan dan ditandatangani langsung oleh Kadisnaker, ini ada apa ?

Lanjut,” Kami melihat ada kejanggalan disini karna, setelah Kadis menyuruh kedua belah pihak membuat kesepakatan yang diberikan waktu paling lambat tanggal 31 Januari tiba-tiba Kadis sudah ikut menanda tangani KKB SP3 bun dengan pihak Perusahaan, Kami dari SPTI akan tetap membawa Anggota SPTI ke PKS PT. MAS untuk bekerja dan kami minta kepada pihak Pemerintah agar serius untuk menangani permasalahan ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara SPTI dengan SP3 Bun.

Untuk diketahui bersama bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengeluarkan tanda bukti pencatatan perubahan kepengurusan dan hal ini berdasarkan pasal 2 ayat (1), serta kelengkapan sesuai pasal 2 ayat (2) telah di Penuhi dan telah kami catat sesuai pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 16/Men/2001 tanggal 15 Februari 2001 dengan no Bukti pencatatan 560/Perinaker-PHIK/21,” tutup Elin

(Tim)

About The Author