” Rokok Ilegal Tak Bercukai Beredar Bebas, Pemerintah Kabupaten Siak Dan APH Seperti Tutup Mata Dengan Bebasnya Peredaran Rokok Ilegal “
Mentengnews.com – Perawang – Siak :
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Peredaran rokok ilegal di wilayah Perawang Siak kian marak. Rokok yang tak dilengkapi pita cukai itu bisa menimbulkan kerugian negara mencapai trilyunan rupiah, Perawang, kamis (25/04/2024)
Rokok ilegal tersebut sangat mudah ditemui baik di agen grosiran dijalan raya minas Perawang km 3 sampai km 9, Jalan jamsostek maupun kedai eceran rokok ilegal tersebut dijual dibawah harga resmi rokok yang bercukai dari pemerintah.
Ditemui oleh awak media disalah satu cafe di perawang, Ade Monchai mengatakan bahwa sangat disayang kan rokok ilegal menjamur di wilayah Perawang, dan ini tentunya tugas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak secara tegas bagi pelaku pengedar rokok ilegal tersebut,
Sehingga upaya mengurangi konsumsi masyarakat menjadi tidak sesuai harapan, bahkan negara mengalami kerugian dalam hal cukai akibat merebaknya rokok illegal. “Untuk itu diperlukan kesadaran kita semua, utamanya para produsen dan pedagang, untuk tidak memproduksi dan menjual rokok illegal.
Ade Monchai meminta kepada pemerintah kabupaten Siak dan APH agar serius menangani maraknya peredaran rokok ilegal ini yang seperti tidak tersentuh hukum.
Perlu diketahui bahwa,Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, terang Ade Monchai
Semoga tidak ada keterlibatan APH dalam peredaran Rokok ilegal yang beredar Luas di Perawang Kabupaten Siak,, tandasnya
(TIM)