Rumah Sakit Perawang Siak Diduga ‘Kangkangi’ Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020

” Limbah Medis Berserakan di Area Rumah Sakit Perawang “

Mentengnews.comPerawangSiak – Pemandangan tak sedap terlihat diarea rumah sakit perawang. pasalnya limbah medis berupa botol obat-obatan, sarung tangan, botol infus dll berserakan di areal tersebut.

Dari pantauan Media ini, diketahui bahwa Rumah Sakit Perawang memliki TPS yang baru selesai dibangun pada tahun 2023 lalu, namun diduga kurang difungsikan oleh pihak rumah sakit, terlihat dari rumput yang tumbuh subur di akses jalan masuk TPS.

Dandra selaku humas rumah sakit ketika dikonfirmasi terkait limbah medis yang berserakan mengatakan peristiwa itu merupakan kekhilafan pihaknya.

“nanti kita koreksi lagi terhadap pihak yg memegang sampah medisnya, ini mungkin kekhilafan kami,” ujarnya.

Ad (39) ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa pemandangan yang membuat wajah rumah sakit perawang tercoreng itu berdampak pada nama besar Bupati siak Alfedri. Menurutnya Ketua PAN Riau itu salah menempatkan orang sebagai pemimpin dirumah sakit kebanggaan warga perawang tersebut.

“Ganti aja direkturnya, gak layak dia jadi pemimpin rumah sakit perawang, malu nanti Bupati dibuatnya,” Cetusnya.

Perlu kita ketahui bersama bahwa,” Pasal itu mengatakan hukumannya adalah “penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 3 miliar rupiah.” Limbah pelayanan kesehatan merupakan limbah akhir dari hasil kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan. Limbah dapat berupa padat, cair atau gas. Red.

Sumber:Mhjrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *