Polsek Bukit Raya Berhasil Mengamankan 2 Orang Diduga Maling Dirumah Pj. Gubernur Riau

Hukum & Kriminal166 Dilihat

” Rumah Milik Pj. Gubernur Riau Dibobol Maling, 2 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi “

Mentengnews.comPekanbaru – Aksi nekat dan tidak terpuji dilakukan oleh 2 (dua) orang Pencuri. Akibat pengaruh Narkoba, kedua Pelaku itu seolah tak peduli target operasi mereka.

Kali ini, Rumah milik Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto di Jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, dibobol kedua Pelaku.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, S.H mengatakan, dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) laki-laki berinisial BY (28) dan LN (41).

AKP Syafnil menjelaskan, saat itu, Pelapor berinisial RR yang merupakan Penjaga rumah datang berkunjung dan melihat keadaan rumah sudah berantakan. Penjaga itu juga melihat banyak barang yang hilang dalam rumah milik Pj.GUbri tersebut.

“Rumah itu memang dalam keadaan kosong. Namun, ada yang jaga,” ujar AKP Syafnil, Kamis (11/04/2024).

Sebelumnya, Pelapor mendapat informasi dari salah seorang warga sekitar berinisial HH (72), bahwa Pelaku BY dan rekannya yang melakukan aksi pencurian tersebut.

“Mendapat informasi tersebut, Pelapor langsung melihat rekaman CCTV dan ternyata benar bahwa BY lah yang melakukan aksi pencurian bersama rekannya,” terang AKP Syafnil.

Kemudian, Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pemilik rumah dan ke Polsek Bukit Raya, guna pengusutan lebih lanjut.

“Usai menerima laporan, Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan kedua Pelaku saat berada di salah satu warung ayam Geprek di Jalan Kereta Api,” jelas AKP Syafnil lagi.

Saat diinterogasi, kedua Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah tersebut. Sementara, barang-barang hasil curian, mereka jual ke tempat penampungan barang bekas dan uangnya digunakan untuk membeli Narkoba.

“Pelaku BY ini merupakan Pemuda setempat, menurut keterangan warga sekitar, Ia sudah sering melakukan aksi pencurian dan sudah sangat meresahkan warga,” tuturnya.

Saat ini, kedua Pelaku beserta Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara.

Kedua pelaku ini sebenarnya memang kerap melakukan aksi pencurian di sekitar Jalan Kereta Api. Hanya saja Warga enggan melaporkannya, lantaran yang dicuri Pelaku merupakan barang-barang dan hewan ternak seperti ayam, pagar besi rumah dan lainnya (*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *