Mentengnews.com – Gunung Sailan – Kampar :
LSM Penjara Indonesia dan beberapa hari (21/6) yang lalu melakukan investasi kepada pihak sekolah SMP 1 Gunung Sailan, Kabupaten Kampar. Klarifikasi ataupun Investasi langsung di lapangan terkait menyangkut dugaan pelanggaran pungutan liar (Pungli). Senin (24/6/2024)
Dari informasi yang didapat oleh media ini, Pungli yang dimaksud oleh LSM Penjara dan LSM BARA-API ini berupa adanya dana perpisahan yang setiap siswa nya dipungut dengan biaya Rp 700/ siswa, untuk kelas Tiga ,dan untuk kelas Satu serta Dua juga di lakukan pungutan Rp 30 rb/siswa.
Ironis nya lagi, pihak Sekolah SMP 1, Gunung Sailan apabila siswa/i nya tidak membayarkan maka ijazah siswa/i nya akan ditahan oleh pihak sekolah dan dianggap berhutang ke Sekolah, hal ini dikatakan oleh Ketua DPD penjara indonesia Jhon Hendra Wilson purba yang juga tergabung di LSM BARA-API Provinsi Riau
Lebih lanjut Jhon, mengatakan bahwa dirinya sempat melakukan komunikasi kepada pihak sekolah dalam hal ini Kepsek nya yang bernama Bu Eli
Dan Kepsek nya menyebutkan bahwa dirinya sebagai Kepsek tidak pernah ikut dalam acara perpisahan tersebut dan itu semua sudah di serahkannya kepada komite sekolah, ujar Jhon
Ditambahkan oleh Jhon,” Kami sebagai sosial kontrol Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penjara Indonesia (Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia) menduga kegiatan tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan kami duga ini sebagai Pungli dan juga merupakan tindakan pelanggaran hukum di Sekolah (SMP 1 Gunung Sailan)
Kami berharap Aparat Penegak Hukum agar dapat kiranya memeriksa Pihak Sekolah khususnya Kepsek nya karena diduga telah melakukan kegiatan Pungli, temuan investigasi dilapangan penggunaan dana BOS pihak sekolah tidak transparan ke Publik, ini ada apa ?
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Pihak sekolah swasta maupun negeri yang terbukti menarik pungli kepada wali murid, apalagi disertai unsur paksaan tentu bisa dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),”
Dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), tegas Jhon
“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknum,” pungkas Jhon
Oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, tutup Jhon