Gudang BBM Ilegal Yang “Kebal Hukum” Ada Di Jalan lintas Maredan – Simpang Beringin Km 2. kecamatan Tenayan Raya

banner 468x60

“Diduga Gudang BBM Ilegal Bebas Beroperasi, Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum Setempat dan APH Terkesan Tutup Mata”

Mentengnews.com – Pekanbaru :

banner 336x280

Bisnis ilegal BBM bersubsidi di Jalan lintas Maredan – Simpang Beringin Km 2. kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, kian merajalela. Selain ingin mendapatkan keuntungan yang besar, Bisnis ilegal ini terkesan kebal hukum, karna aktivitas gudang BBM ilegal ini sudah berlangsung cukup lama.

Lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polsek Tenayan Raya, kami dari Tim awak media menduga aktivitas ini melibatkan oknum Aparat. Minggu (16/6/2024)

BBM subsidi yang dibiayai dengan uang Negara itu di salah gunakan oleh oknum mafia BBM ilegal, seperti temuan oleh Tim awak media yang terjadi di lokasi gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut. tampak minyak solar bertumpuk di takmon (tempat penampungan minyak) yang jumlahnya tidak sedikit.

Aktifitas penimbunan tersebut meresahkan warga, hanya saja warga tak berani bicara karena takut berimbas menjadi masalah.

” Ya pak, gudang ini sudah berlangsung cukup lama, dan hampir setiap hari nya mobil tangki minyak ataupun mobil Langsir keluar masuk ke gudang minyak tersebut, kami warga disini sangat resah terhadap aktivitas yang dilakukan oleh para mafia minyak tersebut, yang aneh nya kenapa pihak Kepolisian tidak menindak ataupun menghentikan aktivitas yang terang – terangan merugikan Negara tersebut, mungkin diduga pihak aparat sudah terlibat,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini.

Lanjutnya,” mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang di gunakan penimbunan BBM jenis Minyak Solar selama ini yang berlokasi tidak jauh dari jln lintas maredan termasuk di tepi jalan jarak gudang dari jln lintas Ter ukur hanya 5 mtr dari pinggir jln, bahkan terang-terangan beraktifitas.

“Yang paling mengesankan bahwa gudang tersebut sempat ramai di beritakan atau di soroti oleh beberapa media online. Bahkan pihak Kepolisian wilayah hukum setempat langsung turun untuk memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut, namun faktanya gudang tersebut masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM Ilegal bersubsidi itu,” ungkap warga

Apakah ini yang dinamakan kebal akan hukum bagi mafia solar bersubsidi di Riau ini, pungkasnya.

Bermula informasi dari masyarakat sekitar Tim awak media menelusuri dan mendapatkan informasi bahwa gudang tersebut sering dijadikan transaksi penimbunan minyak BBM ilegal bersubsidi setiap hari nya.

Selanjutnya, media pun memastikan untuk investigasi ke lokasi, sabtu (15/06/2024), faktanya bahwa benar terlihat beberapa mobil tangki biru putih membawa minyak bersubsidi yang memasuki gudang tersebut. Gudang tersebut terkesan leluasa beroperasinya, tanpa ada pihak kepolisian yang menindak tegas gudang tersebut

Harapan kami dari Tim awak media kepada Kapolda Riau ataupun Kapolsek Tenayan Raya untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi,”

Perlu kita ketahui bersama bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.

Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar).red

(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *