Debt Collector Diduga Dari Pihak ACC Finance Kembali Merampas Kendaraan Milik Warga

Mentengnews.comPekanbaru :

Setelah beberapa waktu lalu publik di Kota Pekanbaru dihebohkan aksi perampasan oleh oknum Debt Collector (DC), kini muncul lagi aksi serupa di Kota Pekanbaru tepatnya di Jalan Tuhanku Tambusai, tepat didepan Hotel Sabrina, sekitar pukul 10.00 WIB pada Hari Kamis yang lalu (11/7).

Kepada media ini, Rapit Antoni alias Anton menceritakan kronologis Kejadian perampasan kendaraan yang dibawa olehnya. Sabtu (13/7/2024)

“Pada saat itu Saya sedang mengendarai kendaraan jenis Mobil Avanza Veloz Tahun 2021 warna hitam dengan Plat No BM 1957 IA yang mana mobil tersebut atas nama Frianto (Adik Ipar) yang beralamat di Pangkalan Lesung, Sari Makmur, Kabupaten Pelalawan”, ujar Anton

Selanjutnya, pada saat Saya di depan Hotel Sabrina, tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku dari pihak leasing ACC finance dan mengatakan bahwa kendaraan mobil yang dikendarainya menunggak cicilan sudah 3 bulan.

Padahal saya membawa mobil tersebut dari Pelalawan menuju Pekanbaru dengan niat mau datang kekantor leasing untuk membayar cicilan mobil yang menunggak tiga bulan, jadi niat saya akan membayar dua bulan dulu sisa nya akan saya janjikan beberapa hari lagi.

Namun belum sempat kekantor leasing ACC Finance, Kendaraan saya sudah di rampas.

Sempat terjadi perdebatan antara Saya dan rombongan DC yang diketuai oleh Safriadi, namun pada akhirnya karna saya takut dengan jumlah mereka yang ramai, maka rombongan DC akhirnya menarik secara paksa kendaraan yang saya bawa, pungkas Anton

Mobil yang saya bawa, akhirnya dibawa oleh pihak DC kekantor ACC Finance dan Pihak DC mengatakan masalah ini harus di selesaikan di kantor serta Debitur harus menyelesaikan semua angsuran yang menunggak selama 3 bulan dan tidak dua bulan, Kata Anton

Lebih lanjut Anton menerangkan bahwa Kendaraan jenis mobil Avanza Veloz tahun 2021 warna hitam BM 1957 IA tersebut merupakan miliknya akan tetapi memakai nama adik Iparnya.

Kredit Mobil tersebut dengan masa kredit/ Cicilan 60 bulan, angsuran yang telah di bayar 29 bulan, dengan angsuran perbulan sebesar 4.500.000., pungkasnya.

Saya berharap kepada pihak leasing ACC Finance agar segera mengabulkan permintaan kami, yang mana kami akan membayar cicilan selama dua bulan sisanya yang satu bulan akan kami bayar berapa Minggu lagi.

Kami berharap cara persuasif ini dapat direspon oleh pihak leasing ACC Finance dengan menerima pembayaran selama dua bulan dan apabila dengan cara ini pihak ACC Finance tidak menerima, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan membuat laporan ke pihak yang berwajib/ Polda Riau, Karna Kami merasa disini kendaraan kami dirampas secara paksa, tegas Anton

Catatan Redaksi :

– Penagih utang dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

– Debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana.

– Penagih utang tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP). “Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara

– tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *