Mentengnews.com – Pesisir Selatan – Sumbar :
Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kampung Kapuh Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, semakin marak terjadi. Diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar atau pertalite bersubsidi dari SPBU No. 14.256.526 diselewengkan ke para mafia.
Solar bersubsidi dari SPBU No. 14.256.526 di wilayah Kampung Kapuh Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, dibeli menggunakan jerigen ukuran 35 liter oleh para mafia hampir setiap harinya. Jum’at (19/7/2024)
Hal ini sangat jelas sekali bahwa petugas SPBU 14.256.526 diduga melanggar Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) perjanjian kerja antara pihak SPBU dengan Pertamina. Terlihat sejumlah masyarakat (Mafia) mengambil BBM jenis Solar dan Pertalite menggunakan Jerigen.
BBM Pertalite tersebut dikumpulkan dan kemudian dijual lagi dengan harga yang tinggi dan hal ini jelas telah melanggar Undang-undang migas.
Dari pantauan Tim awak media ini, terlihat dengan jelas SPBU ini melayani pengisian BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite menggunakan Jerigen 35 Liter. Dengan adanya permainan para mafia BBM berupa solar bersubsidi atau pun Pertalite tersebut, keuntungan yang didapat mencapai puluhan juta rupiah per hari, sehingga merugikan negara dan menguntungkan pribadi para oknum mafia yang bermain secara terang-terangan.
Saat tim media melakukan investigasi dan menjumpai salah seorang warga yang enggan disebut namanya, ia mengatakan, “Para mafia hampir setiap hari nya bolak- balik menggambil BBM menggunakan jerigen
Bahwa SPBU ini kerap melakukan pengisian jerigen secara ilegal siang dan malam. “Mereka terlihat santai seolah tidak takut akan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Tim awak media ini berharap kepada Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar dapat menangkap pelaku atau mafia solar yang ada di Sumatra Barat, khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan, Karna telah melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55. Jelas pelaku melanggar undang-undang tersebut.
Kami yakin Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si adalah orang yang komitmen dan tegas dalam menyampaikan bahwa tindakan ilegal harus ditindak tegas. Jika ada oknum aparat penegak hukum yang ikut dalam permainan ilegal, mereka akan dipecat.
Tindakan SPBU 14.256-526 Koto XI Tarusan ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Pertalite kini termasuk dalam bahan bakar khusus penugasan, yang aturannya melarang SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali di level pengecer, tegas Tim awak media saat melakukan investigasi
Kami berharap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas yang dilakukan oleh mafia-mafia minyak solar ataupun Pertalite ilegal tersebut. Jika tidak, akan semakin banyak mafia BBM ilegal di seluruh wilayah Sumbar khusunya di Kabupaten Pesisir Selatan.
Selain itu, aturan penjualan Pertalite ke jerigen telah diatur dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017, yang mengharuskan penyaluran bahan bakar hanya kepada pengguna langsung, bukan untuk dijual kembali
Sumber : Tim