Gawat,,!! 1,6 M Raib Dari BAZNAS Inhil, Diduga Kuat Ada Keterlibatan Pj. Bupati Pada Masanya

Hukum & Kriminal171 Dilihat

“Misteri Data Mustahik Paket Ramadhan Senilai  1.6 M Belum Terungkap, Ini Kata Pemkab Inhil !”

Mentengnews.comINHIL :

Penyaluran bantuan Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M sebanyak 3000 Boks Paket senilai Rp. 1.600.500.000 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Inhil sampai saat ini belum ada titik terangnya.

Semenjak adanya temuan Administrasi setelah dilakukannya Audit oleh Kementerian Agama terhadap BAZNAS Inhil, data penerima mustahik menjadi polemik di tengah masyarakat. Selasa (1/10/2024)

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil untuk membuka data mustahik karena dinilai sangat penting terutama untuk menjaga kepercayaan umat kepada BAZNAS Inhil.

Sebelumnya Ketua BAZNAS Inhil H. M Yunus Hasbi, mengatakan penyaluran Paket BAZNAS Inhil diambil alih oleh Tim Pemkab Inhil yang diterima oleh Pj. Bupati Herman pada masanya dan data mustahik tersebut juga belum diserahkan oleh Pemkab Inhil ke BAZNAS Inhil.

Sedangkan Pj Bupati Herman pada masanya menyebutkan pihak BAZNAS Inhil yang meminta untuk menyalurkan bantuan Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M sebanyak 3000 boks paket kepada Pemkab Inhil dan juga data mustahik tersebut sudah diberikannya kepada Idrus sebagai sekretaris BAZNAS Inhil.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke Pemkab Inhil melalui Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) H. Faisal Sadik, mengatakan tidak pernah meminta bantuan atau diminta bantuan untuk penyaluran Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M.

“Secara tertulis maupun tidak tertulis pihak BAZNAS Inhil tidak ada meminta bantuan bagian Kesra untuk menyampaikan Paket tersebut,” ucapnya, Selasa (24/9/2024).

Lanjutnya, Terkait data mustahik yang mengatakan Pemkab Inhil sudah menyerahkan ke pihak BAZNAS Inhil, Pemkab Inhil melalui Kesra meminta pihak BAZNAS Inhil memberikan data tersebut secara tertulis.

“Kami atas nama Pemkab Inhil dalam hal ini bagian Kesra juga sudah menyampaikan surat kepada pihak BAZNAS Inhil untuk meminta data mustahik paket tersebut, tapi sampai saat ini juga kami belum diberikan data tersebut secara tertulis,” jelasnya.

Tambahnya, Pemkab Inhil tidak pernah mempunyai tim untuk menyalurkan paket tersebut.

“Secara Legalitas Pemkab Inhil melalui Kesra tidak ada membentuk Tim untuk Penyaluran paket tersebut,” pungkasnya.

Perlu kita ketahui bersama bahwa Mustahik zakat adalah seseorang yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang menjadikan mereka berhak menerima bantuan zakat dari masyarakat. Syarat-syarat ini telah dijelaskan secara detail dalam ajaran Islam, dan penentuan siapa yang termasuk dalam kategori mustahik zakat memiliki landasan agama yang kuat.

Dengan kata lain, golongan yang termasuk mustahiq atau mustahik zakat merupakan orang yang berhak menerima zakat.

Bersambung……….

Sumber:Tulisfakta/Rn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *