DPD FPI Riau Bersama FPBLK dan FAM Pekanbaru Bekerja Sama Mengawal Surat Edaran Walikota Pekanbaru Selama Bulan Suci Ramadhan

Agama9276 Dilihat
banner 468x60

“Tiga Ormas Islam, Siap Mengawal Surat Edaran Walikota Pekanbaru”

Mentengnews.comPekanbaru :

banner 336x280

Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 08/SE/2025, terkait tentang pedoman aktivitas Bulan Suci Ramadhan, yang telah diteken oleh Walikota Pekanbaru Agung,S.E.,M.M. pada 24 Februari 2025.

Terkait adanya Surat Edaran tersebut sejumlah ormas Islam, seperti Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Riau dan Forum Anti Maksiat Kota Pekanbaru, Front Pembela Bumi Lancang Kuning (FPBLK) akan turut mengawal SE dari Walikota Pekanbaru dan apabila pelaku usaha mengindahkan aturan tersebut akan berkerja sama dengan pihak Satpol PP dan Kepolisian, melakukan sweeping.

Seperti yang disampaikan Panglimo Sakay dari DPD FPI Provinsi Riau yang sedang bersama Ali Nur dari Forum Anti Maksiat (FAM), Pangda Indra Tanjung Datuk Panglimo Dasrianto, bersama dengan Gusmaniarto. kepada awak media ini, pada Rabu (26/2/2025) Malam.

“ kami selaku ormas Islam memiliki tanggung jawab moral, untuk turut serta menjaga kondusifitas selama Bulan Suci Ramandan dan umat Islam bisa beribadah dengan khusuk,” Ujar Panglimo Sakay.

Lanjut Panglimo Sakay “ Kami sebagai Ormas Islam, FPI serta FAM, FPBLK akan bersikap tegas dan siap untuk bergerak menggelar sweeping apabila pelaku usaha tidak taat aturan, sesuai Surat Edaran Walikota Pekanbaru, dan tentunya kami akan bersinergi dengan pihak Satpol PP dan Aparat kepolisian dan ormas – ormas Islam lainya,” ucap Panglimo Sakay.

Sepakat dengan Panglimo Sakay, Ali Nur dari Forum Anti Maksiat (FAM) Panglima Daerah FPI Indra Tanjung Datuk Panglimo Dasrianto, bersama dengan Gusmaniarto.

Adapun dasar terbitnya Surat Edaran Nomor: 08/SE/2025 tentang pedoman Aktivitas Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 Kota Pekanbaru.

(Rls*/RB)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *