Tuntut Keadilan dan Copot Menteri, Laskar Merah Putih Gelar Aksi di Kemenkumham

Hukum & Kriminal7840 Dilihat
banner 468x60

Mentengnews.comJakarta :

Ratusan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Pusat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta, Kamis (17/02/2025)

banner 336x280

Mereka menuntut keadilan dan kejelasan hukum terkait kepengurusan organisasi mereka yang dinilai cacat hukum.

Dalam aksi yang berlangsung tertib, massa yang dipimpin oleh Adek Efril Manurung menyampaikan sejumlah tuntutan utama.

Salah satu poin utama yang mereka suarakan adalah desakan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen AHU yang dianggap telah melanggar Undang-Undang Ormas No. 17 Tahun 2013, khususnya Pasal 30 ayat 1 dan 2 serta Pasal 31 ayat 1 dan 2.

Tuntutan Massa :
1.Menolak penerbitan Surat Keputusan Badan Hukum (SKTBH) yang dinilai tidak sah kepada Arsyad Cannu, yang sebelumnya telah diberhentikan dari kepengurusan Laskar Merah Putih.

2. Menegaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) harus dilakukan melalui Musyawarah Besar (Mubes) atau Mubes Luar Biasa (Mubeslub), bukan secara sepihak.3

3.Meminta transparansi dalam proses penerbitan SKTBH yang diduga memiliki unsur kepentingan tertentu

4.Mengkritisi sikap Kemenkumham yang dinilai tidak bijak dalam menangani sengketa kepengurusan ormas.

5.Dalam pertemuan tertutup dengan sejumlah pejabat Kemenkumham, perwakilan massa aksi menyampaikan enam poin utama yang menjadi dasar protes mereka.

Menurut Adek Efril Manurung, kepemimpinan Arsyad Cannu tidak sah secara hukum karena yang bersangkutan telah diberhentikan sejak 19 Oktober 2019 oleh Pembina dan pengurus Laskar Merah Putih Pusat.

“Kami meminta Kemenkumham untuk segera mencabut SKTBH yang dikeluarkan secara tidak sah dan menghentikan kepengurusan di bawah Arsyad Cannu karena jelas cacat hukum,” tegas Adek Efril Manurung.

Massa aksi juga menegaskan bahwa kepengurusan ormas harus mengikuti mekanisme yang benar, yakni melalui musyawarah dan mufakat, bukan keputusan sepihak.

Mereka juga menyoroti berbagai kejanggalan dalam akta pendirian dan proses hukum yang berkaitan dengan penerbitan SKTBH tersebut.

Aksi ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak yang menginginkan transparansi. Pihak Kemenkumham pun berjanji akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan dengan menghadirkan kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas.

Sepanjang aksi, situasi tetap kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Massa aksi menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. (*)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *