Ledakan Di PT Wilmar, 1 Pekerja Meninggal Dunia, Ketua LSM MAUNG Riau Wan Ade Menyesalkan Sikap Humas Yang “Bungkam” 

1 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Kerja Di Wilmar Dumai ; Wan Ade Ketua LSM MAUNG Riau Sangat Menyayangkan Sikap Humas Yang Enggan Memberikan Konfirmasi Terkait Kejadian Tersebut.

Hukum & Kriminal7133 Dilihat

Mentengnews.comDumai :

Saat dikonfirmasi ke Humas Wilmar oleh Ketua LSM MAUNG Provinsi Riau Wan Ade Syahputra, Humas terkesan diam dan enggan untuk memberi klarifikasi apa penyebab laka kerja yang memakan korban hingga meninggal dunia tersebut, ini ada apa? “ Pungkasnya.

“Dan tidak mungkin dia tidak tahu apa yang terjadi dikawasan areal tersebut dan tentu hal tersebut pasti ada laporan kejadian perkara oleh internal mereka, apalagi terkesan hanya memberi info yang tidak valid atas kejadian tersebut dan terkesan dugaan untuk memperlama memberikan informasi kepada awak media yang bertugas sesuai undang-undang untuk mencari informasi, dan hal tersebut terkesan menimbulkan pertanyaan bagi saya ,” tuturnya geram.

Anehnya lagi, Humas PT Wilmar akan memberikan klarifikasi kejadian tersebut esok dan dia menentukan waktunya, sementara kejadian sudah beberapa hari yang lalu, ini ada apa ? Tidak mungkin kan sekelas PT Wilmar yang begitu besar seperti hal tersebut menanggapi persoalannya seperti ini, dan apalagi ini menyangkut nyawa atau korban jiwa yang hilang atas laka kerja.

Kami dari LSM berharap kepada Humas PT Wilmar agar jangan ada lagi hal-hal yang ingin di tutupi, apalagi adanya dugaan mencoba untuk menyembunyikan hal tersebut,”pungkas nya

Hal tersebut bukan hal yang sepele resiko nya sangat besar jika hal tersebut selalu terjadi apalagi sampai memakan korban jiwa dan
Perlu kita ketahui bersama bahwa Sangsi perusahaan yang mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat berupa:

Sangsi Administratif
1. Pemberian peringatan: Perusahaan dapat diberikan peringatan tertulis untuk memperbaiki kondisi K3.
2. Penghentian sementara kegiatan: Kegiatan perusahaan dapat dihentikan sementara sampai kondisi K3 memenuhi standar.
3. Pencabutan izin: Izin perusahaan dapat dicabut jika perusahaan tidak memenuhi standar K3.

Sangsi Pidana
1. Pidana penjara : Pengurus perusahaan dapat dipidana penjara jika kelalaian K3 menyebabkan kecelakaan kerja yang serius atau kematian.
2. Denda : Perusahaan dapat didenda jika tidak memenuhi standar K3.

Sangsi Perdata
1. Ganti rugi: Perusahaan dapat diminta untuk membayar ganti rugi kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Jadi kami berharap jika hal terjadi terus menerus akibat laka kerja ini, kami meminta Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait baik pengawas disnaker Kota atau Provinsi untuk menindak tegas perusahan-perusahaan seperti ini dan jika perlu beri sanksi pidana ataupun pencabutan izin jika memang memungkinkan,” tutupnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *