Pemerintah ‘Menanam’ Magrove, Para Mafia Di Meranti Berlindung Di Koperasi Silva ‘Menebang’ Pohon Mangrove, APH dan Pemerintah Setempat Kemana?

"Pemilik Panglong Arang Berlindung Dengan Koperasi SILVA, Diduga Melanggar UU, : Usut Para Pelanggar Pembabatan Hutan Bakau"

Polri8557 Dilihat

“Kepulauan Meranti Darurat Penebangan Hutan Bakau atau Mangrove”

Mentengnews.comKepulauan MerantiRiau :

Nelayan tradisional di Pesisir kepulauan Meranti, Provinsi Riau, sering kali mengeluhkan maraknya penebangan hutan bakau atau mangrove di sepanjang garis pesisir Meranti, akibatnya penghasilan nelayan merosot tiap tahunnya dan pelakunya harus segera diusut serta dipidanakan

Penebangan hutan bakau harus segera dicegah apapun alasannya, karena hal ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi. Senin (12/5/2025)

Pemerintah RI Menggalakkan Program Penanaman Pohon Mangrove/ Bajau Di Sejumlah Wilayah Pesisir 

Dari informasi yang dirangkum oleh tim investigasi awak media ini, setelah pohon bakau atau magrove ditebang, para pelaku menjual langsung ke penampung nya yaitu sebuah Koprasi yang konon legalitas dari koperasi itu sendiri masih dipertanyakan.

” Ya, orang – orang disini menjual kayu mangrove yang ditebang nya ke Koperasi Silva, dan aktivitas Koperasi Silva ini sudah berlangsung sudah cukup lama”, ujar warga tempatan yang bernama inisial “J”

Lanjutnya, sejumlah hutan bakau yang ada di sepanjang pesisir pantai di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti semakin hari semakin gundul akibat eksploitasi sumber daya alam yang didasari atas keserakahan cukong yang tidak bertanggung jawab dan di duga berlindung dibalik Koperasi.

Selain merusak ekosistem spesies flora dan fauna yang terdapat di pinggir pantai bakau, penebangan hutan mangrove juga akan mengakibatkan berkurangnya populasi ikan di pesisir Selatpanjang sehingga mengurangi pendapatan nelayan tradisional, kata “J”

Kemudian “J” menerangkan bahwa,“Diprediksi ribuan ton setiap tahunnya hasil pembakaran kayu bakau ini (arang bakau) di Panglong Arang di jual oleh sekelompok cukong tersebut ke negeri jiran Malaysia melalui importir Koperasi SILVA,

Padahal, Larangan pembabatan bakau ditepi laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“J” berharap Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kehutanan mengusut dan memidanakan apabila jelas terbukti adanya pelanggaran undang-undang yang berlaku serta Pemerintah dan Aparat dapat menertibkan penebangan hutan bakau yang tidak memikirkan kelestarian dan dampak lingkungannya.

Foto Dokumentasi: Tempat penampungan hasil Pembabatan Pohon Mangrove/ Bakau Di Kepulauan Meranti 

Catatan Redaksi :

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Sebanyak 60% penduduk Indonesia tinggal di pesisir. Banjir rob, penurunan permukaan tanah, kenaikan permukaan air laut, bahkan tsunami menjadi ancaman bagi masyarakat pesisir.

Diperkirakan kerugian ekonomi akibat dampak perubahan iklim dapat mencapai Rp. 544 Triliun hingga tahun 2024.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong program rehabilitasi mangrove nasional, yaitu menanam mangrove di lahan yang terdegradasi, mempertahankan mangrove yang masih baik, dan meningkatkan fungsinya, bukan membabat habis hutan mangrove seperti yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada tahun 2020, pemerintah Indonesia menetapkan target merehabilitasi 600.000 ha hutan bakau, yang terkonsentrasi di sembilan provinsi: Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat

Sanksi hukum bagi pelaku penebangan hutan mangrove dapat berupa:

Sanksi Pidana
– Pidana penjara dan denda : Pelaku penebangan hutan mangrove dapat dipidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku juga dapat didenda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi Administratif
– Pencabutan izin dan Penghentian kegiatan: Kegiatan penebangan hutan mangrove dapat dicabut izinnya dan dihentikan oleh aparat berwenang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sanksi-sanksi tersebut bertujuan untuk melindungi hutan mangrove dan lingkungan hidup dari kerusakan dan perusakan.

Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi awak media belum melakukan konfirmasi ke pihak Koperasi Silva dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius, Berita ini sewaktu waktu akan berubah apabila hak jawab atau klarifikasi dari pihak Koperasi Silva didapat,

Bersambung,……..

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *