Gawat,,!! Kantor BPN Solok Diduga Mempersulit Pengurusan Sertifikat Tanah Nagari Alahan Panjang Warga, Ada Apa?

Mentengnews.comSolokSumatra Barat :

Pada Oktober 2022 lalu terjadi kejadian yang luar biasa d Nagari Alahan Panjang yaitu dengan di demonya Ketua KAN Nagari Alahan Panjang sampai dengan Pengkafanan Balai-balai adat oleh Anak Kamanakan.

Dengan kejadian tersebut Ketua KAN Nagari atas nama Irdam Ilyas Dt Bijo Saridirajo diturunkan secara tidak hormat dari Lembaga.

Dari informasi yang dihimpun oleh awak media, tercatat semenjak kejadian tersebut maka kepengurusan Lembaga KAN Alahan Panjang di rombak sampai terpilih Ketua KAN yang baru atas nama Usnadiar Dt Rajo Pangulu. Senin (16/06/2025)

Beberapa bulan Usnadiar Menjabat, beliau meninggal dunia, secara Organisasi dan musyawarah Lembaga KAN maka di gantikan oleh Syaiful Makmur Dt Rajo Magek. Jadi jelas bahwa Lembaga KAN di Nagari Alahan Panjang saat ini adalah sah dan jelas.

Sementara waktu berjalan mantan Ketua KAN yang di lengserkan Irdam Ilyas masih berkoar dan berani menyurati ATR BPN Kabupaten Solok mengatasnamakan diri sebagi Ketua KAN

Dengan kejadian itu maka pada senin 16/06/2026 Tiga Lembaga Nagari mendatangi kantor ATR BPN Kabupaten Solok.

Yang hadir adalah Wali Nagari dan Semua Kepala Jorong, Ketua KAN yang sah beserta jajaran beserta Anak Kamanakan Parik Paga Nagari serta di dampingi beberapa Rekan Media Lainnya.

Kedatangan bersama ke Kantor ATR BPN yang pertama adalah mempertegas bahwa Ketua KAN sekarang adalah Syaiful Makmur Dt Rajo Magek.

Yang kedua mempertanyakan tentang isu yang beredar di masyarakat bahwa ATR BPN menunda pengurusan Sertifikat untuk Nagari Alahan Panjang.

Ketika dikonfirmasi terkait hal diatas, Ketua ATR BPN Solok didampingi oleh beberapa staf nya mengatakan bahwa,” Kita akan menunggu secara administrasi tentang penyelesaian ini selanjutnya, berdasarkan surat dari Irdam Ilyas serta lampiran surat Bupati dengan nomor : 411.32/254/DPMN-2025 kepada Camat Lembah Gumanti”.

Kemudian, di jawab oleh Parik Paga Nagari, yang menyebutkan,” dengan kejadian ini maka perlu di perjelas bahwa Lembaga KAN dalam suatu Nagari cuman satu dan itu yang sudah kami jelaskan, terkait pengurusan sertifikat untuk Nagari Alahan Panjang bisakah di lanjutkan karena ini demi kemaslahatan masyarakat banyak?”

Jawabannya tetap sementara di selesaikan administrasi tersebut di atas, kata Ketua ATR BPN Solok.

Seharusnya ATR BPN tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun yang tidak jelas, akan tetapi ini se akan ada yang menekan dan menakutinya, tutup Parik Paga Nagari

(Rls/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *