Mentengnews.com – Medan :
Pitri Nst Ketua Srikandi LSM PN Penjara Medan menemukan adanya bangunan gedung (PBG) beroperasi dengan bebasnya di Jalan Bromo Kelurahan Binjai Lingkungan’ 13 Kecamatan Medan Denai Sumatra Utara.
Pitri NST mengatakan dirinya meminta Satpol-PP segera menyegel bangunan tersebut karena di duga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Kita sudah konfirmasi ke Lurah Medan Binjai bahwa bangunan itu tampa PBG dan sudah di himbau, namun pemilik bangunan tetap membandel oleh karena itu kita meminta satpol PP menyegel bangunan tersebut”, ungkapnya rabu (18/06/2025)
Lanjut pitri NST mengatakan dirinya bukan menghalangi investor untuk membuka usaha di kota medan tapi harus juga taat aturan membangun usaha dengan melengkapi izin-izin seperti bangunan tampa persetujuan bangunan gedung,
Jangan seenaknya pengusaha bangun tampa PBG,kami minta ketegasan pemko medan untuk menyegel bangunan tersebut”, katanya,
Pitri NST juga mengatakan apabila tidak di segel berarti adanya setoran dari pemilik bangunan kepada OPD terkait sebagai pungsi pengawasan.
Kita minta inspektorat kota medan periksa seluruh OPD terkait
Yang di duga terima setoran karena membiarkan bangunan tampa PBG bisa bebas Beroperasi”,,
tidak hanya itu ini seharusnya tanggung jawab anggota DPRD medan komisi lll
Yang mana sudah Sidak dan seharusnya di RDP KAN, Pungkasnya,