Mentengnews.com – Mandau :
Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Kecamatan Mandau berhasil diungkap aparat kepolisian hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Kedua pelaku, SW (38) dan AR (35), ditangkap di dua lokasi berbeda setelah terekam kamera pengawas mencuri sepeda motor milik seorang warga di Kelurahan Babussalam.
Kejadian bermula pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BM 4426 DAX milik EMA MARLINI raib saat diparkir di samping kedai miliknya di Jalan Kayangan Gang Bidadari. Saat itu, pelapor baru saja melayani pembeli dan menyadari sepeda motor yang sebelumnya diparkir oleh anaknya sudah hilang.
Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga dan mendapati sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh dua orang yang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Mandau.
Pengungkapan Cepat dan Penangkapan di Dua Kota
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Mandau segera bergerak cepat. Pada Selasa malam, 17 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru, Simpang 3 Gang Mawar, Kelurahan Sebanga.
Di lokasi, polisi mengamankan seorang perempuan bernama Sri Wahyuni bersama satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan saat beraksi. Dari hasil interogasi, Sri Wahyuni mengakui mencuri sepeda motor bersama suaminya, AR, yang saat itu sedang berada di Pekanbaru.
Tak butuh waktu lama, pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, tim opsnal berhasil menangkap AR di rumah temannya di Jalan Sudimulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa sepeda motor curian yang hendak dijual pelaku.
Motif Kebutuhan Ekonomi
Dari keterangan keduanya, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi. Motor pribadi milik pasangan tersebut sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi, sehingga nekat mencuri motor untuk keperluan sehari-hari.
Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polsek Mandau. Kami akan terus bekerja cepat dan profesional sesuai arahan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K, M.I.K,” tegas AKP Primadona.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver BM 4426 DAX milik korban.
1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku yang digunakan dalam aksi pencurian.
Imbauan Kepolisian: Polsek Mandau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan hindari meninggalkan kunci di motor.
(GuL)