Warga Jalan Tebing Tinggi Meranti Keluhkan Adanya Cor Besi didepan Ruko yang Diduga Makan Badan Jalan, Satpol PP Bertindak Cepat

Hukum & Kriminal2729 Dilihat

Mentengnews.comKepulauan Meranti :

Bangunan Ruko yang ada di Jalan Tebing Tinggi, saat ini menjadi sorotan masyarakat dan tim investigasi awak media, pasalnya bangunan tersebut diduga melanggar aturan dengan memakan badan jalan dan memasang besi cor di depan pintu Ruko nya.

Pemasangan cor besi tersebut tentunya sangat merugikan pengguna jalan, dan masyarakat sekitar. Hal ini tentunya diduga telah melanggar aturan tata ruang, ungkap salah satu warga setempat (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.

Ruko yang “memakan” badan jalan, tentunya melanggar sejumlah peraturan, terutama terkait tata ruang dan bangunan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan. Selain itu, pemilik ruko juga bisa dikenakan pidana penjara dan denda.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, apabila terbukti Ruko tersebut melanggar badan jalan maka telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1, yang mengatur tentang larangan mendirikan bangunan di atas atau di sekitar fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dapat mengganggu kepentingan umum, serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait Tata Ruang dan Bangunan

Pelanggaran terkait penggunaan bahu jalan atau badan jalan untuk kepentingan pribadi juga dapat dikenakan sanksi, berupa, teguran tertulis dari instansi terkait (misalnya, Satpol PP, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan).

 

Tim investigasi awak media berharap agar Instansi terkait menyelidiki dugaan pelanggaran dan memberikan peringatan tertulis kepada pemilik bangunan dan jika tidak ada tindakan dari pemilik bangunan setelah peringatan, bangunan akan disegel.

Terkait hal tersebut, Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, saat mendengar keluhan warga langsung mendatangi pemilik pagar besi dan seng di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

Dari pantauan media ini, Rabu (25/6/2025), Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli SH MSi yang diwakili Kabid Operasi Ardath, S.IP didampingi Kasi Trantibum Andi Irawan, SE, Kasi Perda Hendrian ST langsung turun lokasi, dan  menemui pemilik pagar besi dan seng yang berada di pinggir jalan tersebut.

“Jadi, setelah kita cek langsung disini (lokasi), kedua pagar ini memang tidak dibolehkan seperti ini. Namun, untuk pagar besi yang ada rantai ini tidak dibangun secara permanen karena masih bisa bongkar pasang. Mereka pun berjanji siap untuk membuka apabila ada kegiatan atau acara pemerintah,” ujar Ardath disela-sela pengecekan.

Sementara itu, lanjut Ardath, untuk pagar seng yang menutupi parit, pihaknya minta agar dilakukan pembongkaran. Untuk itu ditunggu iktikad baik dari pemilik pagar seng yang diketahui milik salah seorang warga Tionghoa tersebut.

(Rls/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *