Ketua DPD GWI Lampung, Junaidi Sesalkan Sikap Kepala Kampung Tridarma Wirjaya Memberikan klarifikasi Melalui Media Online Lain.

Mentengnews.comTulang Bawang – Lampung:

Hak jawab adalah hak seseorang atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang dianggap merugikan nama baik mereka karena adanya kekeliruan atau ketidakakuratan fakta.

Hak jawab ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jum’at (4/7/2025).

Mekanisme penggunaan hak jawab:

Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis, bisa melalui surat atau format digital, dan ditujukan kepada media yang bersangkutan yang terlebih dahulu memberitakan.

Pihak yang mengajukan hak jawab harus menyertakan identitas diri dan informasi yang dianggap merugikan dirinya, termasuk data pendukung.

Aturan di dalam hak jawab seorang atau sekelompok di dalam Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 Ayat 1.

Setiap hak jawab seseorang atau kelompok yang di rugikan harus dimuat dalam media yang terlebih dahulu memberitakan dengan prinsip KEJ media yang bersangkutan wajib juga menerbitkan.

Dijelaskan ; Bukan memberi klarifikasi di media lain, yang belum pernah memuatkan berita sebelumnya, ini dapat di duga adu domba (perang media) terlebih lagi media yang menerbitkan klarifikasi Berita medianya.

Oknum wartawan ini dapat di duga tidak memahami norma-norma dari Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ).

Lebih lanjut dengan tegas ketua DPD Organisasi PERS Gabungan Wartawan Indonesia ( GWI ) Provinsi Lampung, Junaidi, menjelaskan
Ketika Wartawan melakukan pekerjaan sesuai kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Serta UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE, seluruh Aktifitas Jurnalistik dilakukan Sah secara hukum
Semuanya harus Melalui Mekanisme.

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional,

Adapun langkah tersebut pengaduan ke Dewan Pers hingga proses perdata.jika wartawan melakukan pekerjaannya sesuai kode etik jurnalistik dan wartawan tersebut bertugas sesuai dengan kode etik jurnalistik dan undang Undang Nomor 40 tahun 1999 maka dilindungi secara hukum dan tidak bisa dikriminalisasikan.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik.tetap menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, Kode Etik Jurnalistik.

Dalam menyampaikan berita kepada publik serta etika dalam jurnalistik
kebenaran, akurasi, objektivitas, keseimbangan, independensi, dan tangung jawab.

Mencakup pengumpulan informasi, penulisan berita, dan penyampaian informasi tersebut melalui berbagai media. Wartawan juga bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan dan menyajikannya secara jelas dan informatif.

Pers memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga negara lainnya, serta memberikan kritik jika diperlukan.
Pers juga berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat mereka kepada pemerintah.

Pilar Demokrasi:

Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut, pers turut memperkuat sistem demokrasi dengan memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan negara.

Kontrol Sosial:

Peran pers sebagai pilar keempat juga mencakup fungsi kontrol sosial,yaitu mengawasi dan memberikan penilaian terhadap perilaku masyarakat dan lembaga-lembaga publik ,Pungkasnya

“Junaidi menyampaikan,berdasarkan data dan bukti terkait yang ada ,dirinya akan sesegera mungkin,berkoordinasi kepada Instansi Pemerintahan,Institusi Aparat Penegak hukum(APH) dan membuat pelaporan secara Resmi ,serta mengawal sampai proses selesai

Dalam rangka mendorong terbentuknya Tata Kelola Pemerintahan Kampung dalam merealisasikan dan pengelolaan dalam pelaksanaan secara Efektif, Efesien, Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib, Disiplin Anggaran, bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).,tutup junaidi

(TimRed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *