Lapor Pertamina,,!! Diduga SPBU No. 14.284.6111 Kubang Raya, Bermain Solar Subsidi dengan Pelangsir Mobil Modifikasi, Mafia nya Diduga Bernama Jono

"Terciduk, Diduga Mafia penimbun BBM Ilegal beroperasi Melansir Terang-terangan dengan modus membeli BBM bersubsidi menggunakan mobil truk dan mobil modifikasi,".

Polri4050 Dilihat

Mentengnews.comKubang Raya – Kampar Kiri:

Bebasnya aktifitas langsiran yang dilakukan oleh mafia penimbun BBM subsidi ilegal di wilayah hukum Polres Kampar atau tepatnya diduga di Wilkum Polsek Siak Hulu. Aktivitas ini terjadi di SPBU No. 14.284.6111, Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dari pantauan tim investigasi awak media, kendaraan mobil pelangsir melakukan pengambilan BBM Subsidi jenis solar dengan cara melakukan pengisian dengan cara bolak-balik ke SPBU tersebut, dan ini tentunya pihak SPBU diduga sudah join dengan para pelangsir. Selasa (8/7/2025).

Disini banyak juga truk-truk mengisi solar bersubsidi dan barcode nya sudah di main kan sehingga tidak terpantau oleh pihak pihak terkait,

Begitu bebasnya aktifitas pelangsir dan penimbunan BBM Subsidi ilegal yang mengambil minyak di SPBU No. 14.284.6111, secara terang terangan pada sore hari dan malam hari. Lemah nya hukum dan kurangnya pengawasan dari Pertamina, membuat SPBU tersebut, memanfaat situasi tersebut .

Pada saat melakukan investigasi dan pemantauan ke SPBU, tim melihat mobil langsir dan truk melakukan pengisian tidak normal, seperti menggunakan barcode yang dipakai secara bersamaan dengan hanya menggunakan satu mobil, juga rata rata mobil tersebut (truk/mobil modifikasi) melakukan pengisian BBM solar bersubsidi, bolak balik dalam waktu yang singkat.

Tim awak media ini berharap kepada Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan pihak Pertamina, agar dapat menangkap pelaku atau menindaklanjuti hasil investigasi tim media ini serta harus memberikan sangsi tegas kepada pihak SPBU No. 14.284.6111, karena ini telah melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55. Jelas pelaku melanggar undang-undang tersebut.

Jika terbukti, maka tindakan SPBU No. 14.284.6111, dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Kami berharap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas.

Hingga berita ini diterbitkan, Manager SPBU No. 14.284.6111 Kubang Raya  belum dapat dikonfirmasi.

Informasi lain yang didapat oleh media ini, bahwa mafia BBM subsidi yang kerap melakukan aktivitas di SPBU tersebut bernama Jono, dirinya sudah lama melakukan aktivitas ilegal tampa tersentuh oleh APH, kemungkinan Jono sudah melakukan kordinasi dengan pihak pihak tertentu.

Bersambung…..,,,

(Rls/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *