Mentengnews.com – Tangerang:
Ketua Umum LSM BIMPAR, Muhammad kadfi, S.Sos.,S.H.,M.M., Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat (LSM BIMPAR) menemukan dugaan penyimpangan teknis dalam proyek pembangunan gapura yang dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. Pada 15/07/2025
Kadfi. Menyatakan Proyek yang dimaksud adalah Pembangunan Gapura Utama RW 09, Perum Mulya Asri 2, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa. Berdasarkan papan proyek, kegiatan ini dilaksanakan oleh CV. ALIF MULTI PERKASA dengan nilai anggaran sebesar Rp 149.851.000, dan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
kadfi Menyatakan berdasarkan temuan tim lapangan pekerjaan struktur gapura tersebut tidak melalui proses plesteran (player) sebagaimana lazimnya dalam konstruksi bangunan permanen, melainkan langsung dilakukan acian (finishing). Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian metode pelaksanaan dengan dokumen kontraktual, seperti Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“mempertanyakan apakah pekerjaan ini memang tertuang dalam RAB dan SPK seperti itu. Jika benar tidak dilakukan plester, patut diduga ini bentuk pengurangan item pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujar kadfi
LSM BIMPAR menilai bahwa penghilangan tahapan pekerjaan seperti plesteran merupakan pelanggaran terhadap standar teknis bangunan dan dapat memengaruhi kekuatan serta kualitas struktur gapura yang dibangun. Ujar ketum LSM BIMPAR
Oleh karena itu, Ketua LSM BIMPAR mendesak:
1. Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan klarifikasi dan audit teknis terhadap pekerjaan tersebut;
2. Inspektorat dan BPKP untuk turun melakukan pemeriksaan dokumen SPK, gambar teknis, serta RAB proyek dimaksud;
3. Penegak hukum untuk mengawasi adanya indikasi kerugian negara akibat penyimpangan pelaksanaan proyek fisik.
Ketua LSM BIMPAR akan terus memantau pelaksanaan proyek-proyek daerah yang didanai oleh uang rakyat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.