Satres Narkoba Polres Bengkalis Bekuk 8 Tersangka Narkoba di Mandau dan Batin Solapan

Hukum & Kriminal5499 Dilihat

Mentengnews.comDuri :

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandau dan Batin Solapan. Dalam operasi yang berlangsung pada 8 hingga 9 Juli 2025 itu, polisi mengamankan delapan tersangka laki-laki serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil dari lima Laporan Polisi (LP) yang diterima pihaknya dalam dua hari operasi.

“Sebanyak delapan tersangka berhasil kita amankan, terdiri dari empat pengedar, dua kurir, dan dua pengguna. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 7,08 gram,” ungkap Iptu Doni, Sabtu (13/7/2025).

Penangkapan awal dilakukan di sebuah rumah di Jalan H. Abdul Manan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Batin Solapan pada Senin, 8 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/81/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU.

Identitas Tersangka:

1. NOV (37)

2. IM (28)

3. BY (30)

4. E S (16)

5. PN (41)

6. BY (54)

7. DN (40)

8. SG (36)

Barang Bukti yang Diamankan:

30 plastik paket kecil berisi sabu

Alat hisap (bong)

6 unit ponsel Android

Uang tunai sebesar Rp3.030.000

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Bengkalis saat ini terus melakukan pendalaman terhadap jaringan pengedar di wilayah Mandau dan Pinggir. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh di Kabupaten Bengkalis,” tegas Iptu Doni.

(GuL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *