Yayasan MAPELHUT JAYA dan LSM KOREK Riau Desak Penegakan Hukum: Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan oleh PT RAL Akan Diadukan Lewat Aksi Damai

Mentengnews.comPekanbaru:

9 Juli 2025. Yayasan MAPELHUT JAYA bersama LSM KOREK Riau dan masyarakat akan menggelar aksi damai di lokasi kantor kebun sawit milik PT Riau Abadi Lestari (RAL) yang beroperasi di areal izin Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IPHHK-HTI) di kawasan Kabupaten Kampar, Riau.

Darbi S.Ag, Ketua Yayasan MAPELHUT JAYA, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan indikasi kuat ribuan hektare areal HTI milik PT RAL telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Investigasi dilakukan dengan metode penelusuran langsung dan pengambilan titik koordinat, yang kemudian dibandingkan dengan peta fungsi kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.878/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.

“Dari hasil penelusuran kami, areal tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi, bukan kawasan budidaya perkebunan. Maka, konversi menjadi perkebunan sawit jelas-jelas melanggar ketentuan perizinan kehutanan,” ungkap Darbi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, pemegang izin HTI tidak diperkenankan mengalihkan atau memindahkan izin kepada pihak lain dalam bentuk apa pun.

Sementara itu, Miswan, Ketua LSM KOREK Riau, menegaskan bahwa PT RAL harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut dan segera melakukan langkah legal untuk memulihkan fungsi kawasan hutan yang telah berubah. “PT RAL tidak boleh berdiam diri. Jika memang terjadi penyimpangan oleh pihak ketiga di atas konsesi mereka, mereka wajib melakukan langkah hukum atau gugatan legal standing. Negara tidak boleh membiarkan kawasan hutan produksi dikuasai oleh cukong-cukong yang memperkaya diri secara ilegal,” tegas Miswan.

Lebih lanjut, aksi damai akan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, yang sebelumnya direncanakan pada Jumat, 11 Juli 2025. Penundaan ini disepakati karena adanya informasi kunjungan Kapolri ke Provinsi Riau di tanggal tersebut.

Massa aksi juga akan bergerak menyampaikan aspirasi ke pos kantor perwakilan PT RAL untuk meminta kejelasan status areal dan perizinan. “Kami ingin publik tahu, bahwa ada dugaan pelanggaran serius terhadap kawasan hutan negara. Dan kami tidak akan tinggal diam,” tambah Darbi.

Yayasan MAPELHUT JAYA dan LSM KOREK Riau berkomitmen untuk terus mendorong penegakan hukum dan mendukung kebijakan Presiden RI dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai fungsinya semula, sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *