DJBC Khusus Kepri Tegaskan Tidak Persulit Barang Yang Masuk Serta Keluar Dari Karimun

Terpopuler1383 Dilihat

Mentengnews.comKarimun:

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau tegaskan pihaknya tidak pernah melarang atau mempersulit Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang masuk ke wilayah Karimun. Jum’at (15/08/2025)

Apalagi, jika hal tersebut sudah memenuhi kewajiban dan aturan kepabeanan yakni UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER – 4/BC/2025 tentang Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (FTZ).

Saat dikonfirmasi, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi melalui Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Humas) Robby Candra mengklarifikasi beberapa hal yang merupakan kewajiban Kepabeanan yang harus dipenuhi Untuk Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai FTZ dan pelabuhan bebas.

“Jika Pengusaha ataupun masyarakat membutuhkan Informasi seputar Kepabeanan dan seperti apa syarat – syarat yang harus dipenuhi, kami dari Tim Kehumasan baik di Kantor Wilayah maupun Kantor Pelayanan Tanjung Balai Karimun siap memberikan informasi guna menghindari Miss Komunikasi dan menimbulkan adanya kerugian dari hal tersebut,” ungkap Robby, Kamis (14/8/25).

Robby melanjutkan, dalam melaksanakan tugas, Kanwil DJBC Khusus Kepri melaksanakan 4 peran yakni pelindung masyarakat (community protector), fasilitator perdagangan (trade fasilitator), pendukung industri (industrial assistance), dan pengumpul penerimaan negara (revenue collector).

“Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau juga memiliki peran dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran. Selain itu, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau berserta jajarannya juga menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan kegiatan ekspor dan impor, dengan memberikan Pelayanan Informasi yang akan diberikan oleh Petugas Layanan Informasi atas hal-hal yang ditanyakan,” tegasnya

Menurut Robby, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau dalam menjalankan fungsi sebagai Trade Fasilitator dan Industrial Assistance memiliki informasi yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha dan masyarakat terkait adanya fasilitas-fasilitas yang telah disiapkan oleh Pemerintah guna menunjang Perekonomian, seperti Fasilitas TPB (Tempat Penimbunan Berikat) Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), dan Fasilitas fasilitas lainnya dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap berupa Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri terkait Impor maupun Ekspor.

“Atas pertanyaan yang diajukan mengenai adanya gosip atau selentingan kabar yang diperoleh mengenai Bea dan Cukai tidak memberikan ijin barang masuk ke Karimun, itu tidak benar. Tidak ada kewenangan Bea dan Cukai melarang barang impor masuk ke Karimun, apalagi kewajiban kepabeanannya sudah terpenuhi,” sambungnya.

Salah satu fasilitas yang sangat menarik dan tepat untuk Kabupaten Karimun menurut Robby yakni Pusat Logistik Berikat (PLB) yang tertuang dalam Pasal 1 poin / nomor 23 PMK No 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas PMK No 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat yaitu Bahan Pokok adalah PLB yang menimbun Bahan Pokok terutama untuk tujuan Distribusi selain kepada perusahaan Industri.

“Semoga saja ada investor, Pengusaha atau stake holder di bidang bahan pokok yang akan memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan oleh Menteri untuk perekonomian negara serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas ketersediaan Bahan Pokok untuk dikonsumsi yang memiliki pemenuhan kewajiban pabeannya yang lengkap dan sesuai aturan yang berlaku, dan juga dukungan Pemerintah setempat serta Customs Immigration Quarantine and Port Authority (CIQP)”, tutupnya.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *