Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Secara Resmi Menerbitkan Surat Edaran Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Terpopuler1076 Dilihat

Mentengnews.comMeranti:

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/3795/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa pada tanggal 31 Juli 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. (1 Agustus 2025)

Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XXI/2024 dan Nomor 92/PUU-XXI/2024 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun, dengan ketentuan hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa berlaku selama enam tahun.
Surat Edaran juga mengatur ketentuan teknis terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berlaku efektif mulai 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, serta pengukuhan kepala desa oleh bupati/wali kota yang paling lambat dilakukan pada minggu kedua bulan Agustus 2025.

Mantan Kepala Desa Kedaburapat, Mahadi, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina JMSI, menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat. “Ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada kami di tingkat desa. Tambahan dua tahun ini akan saya gunakan sebaik-baiknya untuk menuntaskan program yang belum selesai dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Saya merasa bangga dan siap melanjutkan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Mahadi, Jumat (1/8).

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepulauan Meranti, Fadli, turut menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut. “Kami dari JMSI mendukung penuh kebijakan perpanjangan masa jabatan ini. Kepala desa membutuhkan waktu yang cukup untuk menyelesaikan program-program strategis yang belum terealisasi. Dengan adanya penambahan dua tahun ini, tentu bisa menjadi momentum penyelesaian agenda pembangunan desa secara berkelanjutan,” ujar Fadli.
Sementara itu, Ketua Pemuda Pancasila Kepulauan Meranti, Mas Tato, menyatakan dukungan pribadinya kepada Mahadi. “Kami di Pemuda Pancasila mendukung penuh langkah Bung Mahadi untuk menyelesaikan program kerja yang telah dirancang dan yang tertunda. Semoga beliau selalu diberi kesehatan, kekuatan, dan kesuksesan dalam mengemban amanah tambahan masa jabatan ini,” ungkap Mas Tato.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas pemerintahan desa dan memberi ruang bagi kepala desa untuk menuntaskan pembangunan yang berkelanjutan serta lebih mendalam menjangkau kebutuhan masyarakat. Kementerian Dalam Negeri juga mengimbau seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk segera melakukan proses pengukuhan terhadap kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut..

Laporan : Khairul
Sumber:Bom

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *