🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru, Rabu, 10 Juni 2026 – Ketua Relawan Tanpa Pamrih Prabowo–Gibran, Miswan, meminta adanya evaluasi terhadap oknum anggota DPRD Riau yang diduga terlibat dalam pembangunan vila dan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Miswan menyampaikan bahwa isu mengenai pembangunan vila ilegal dan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kaiti–Kubu Pauh, Kabupaten Rokan Hulu, telah menjadi perhatian publik.
Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi yang berwenang untuk memastikan fakta di lapangan.
> “Jika benar ada pejabat publik yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kepentingan pribadi tanpa izin yang sah, tentu hal ini sangat disayangkan. Seorang wakil rakyat seharusnya menjadi contoh dalam menaati peraturan perundang-undangan, bukan justru diduga melanggarnya,” tegas Miswan.
Menurutnya, pembangunan di kawasan hutan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
> “Kita harus berpikir jauh ke depan, bukan hanya mencari keuntungan dengan membeli lahan murah di kawasan yang diduga berstatus kawasan hutan lalu berharap memperoleh keuntungan besar. Cara berpikir seperti itu sangat naif apabila mengabaikan aturan hukum dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Miswan juga menyatakan bahwa pihaknya berencana melakukan kunjungan resmi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra untuk mendiskusikan persoalan tersebut dan menyampaikan aspirasi agar dilakukan evaluasi apabila terdapat kader yang terbukti melakukan pelanggaran.
> “Kami akan melakukan kunjungan resmi untuk mendiskusikan persoalan ini. Apabila benar telah menabrak aturan, maka harus ada evaluasi secara tegas sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah, melakukan investigasi secara objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Aturan yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah oleh ketentuan yang berlaku), yang mengatur bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus memiliki dasar hukum dan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur penindakan terhadap kegiatan yang mengakibatkan perusakan kawasan hutan secara melawan hukum.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur tata kelola pemanfaatan kawasan hutan dan perizinannya.
Potensi Sanksi
Apabila suatu kegiatan pembangunan atau perkebunan di kawasan hutan dilakukan tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif, pemulihan kawasan, denda, hingga pidana, sesuai dengan unsur pelanggaran yang terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan putusan pengadilan.
Relawan Tanpa Pamrih Prabowo–Gibran menegaskan bahwa semua pihak harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dugaan terhadap siapa pun perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Namun demikian, apabila pelanggaran terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa membedakan status atau jabatan pelakunya.







