Panglima Muda LHMB Dumai Akan Laporkan Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi oleh SPBU Jalan Sudirman Dumai ke BPH Migas

"Panglima Muda LHMB Dumai Desak Penindakan Tegas SPBU Jalan Sudirman Dumai atas Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi"

Polri4111 Dilihat

Mentengnews.comDumai:

Panglima Muda Laskar DPD Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Dumai, Wan Ade Syahputra, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelola SPBU di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai. Senin (15/9/2025)

Desakan ini disampaikan menyusul dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga telah berlangsung secara sistematis.

Menurut Wan Ade Syahputra, praktik “langsir” atau penyimpangan distribusi solar subsidi di SPBU tersebut telah merugikan masyarakat secara luas. Ia menyebut bahwa dugaan penyimpangan ini bukanlah hal baru, namun telah menjadi pola yang berjalan terorganisir dan terstruktur.

“Permainan langsir solar di SPBU Jalan Sudirman ini sangat merugikan masyarakat. Kami menduga praktik ini sudah berjalan lama dan tersistematis. Ini harus segera dihentikan dan pelakunya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wan Ade, Sabtu (14/9).

Lebih lanjut, Wan Ade menegaskan bahwa apabila tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang dalam waktu dekat, pihaknya dari LHMB Dumai siap turun langsung ke lapangan untuk menghentikan praktik tersebut.

“Jika tidak ada penindakan serius terhadap SPBU ini, maka kami dari LHMB akan turun langsung untuk menghentikan praktik kurang ajar ini. Jangan biarkan rakyat terus dirugikan oleh kepentingan segelintir orang,” kata Wan Ade

Lanjutnya, Kini publik menuntut Polda Riau, Pertamina, BPH Migas, hingga Ditjen Migas Kementerian ESDM segera turun tangan. Pemeriksaan manajemen SPBU wajib dilakukan, sanksi tegas harus dijatuhkan, bahkan pencabutan izin operasional tidak bisa lagi ditawar.

Apakah aparat berani membongkar gurita mafia solar yang diduga SPBU di jalan jendral Sudirman terindikasi melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar untuk masyarakat?

Atau negeri ini kembali membiarkan subsidi rakyat kecil dijarah mafia, sementara hukum hanya jadi tontonan?

Regulasi pun jelas Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) mengancam, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp. 60 miliar.

Saya berharap, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR (10/02/2025), menegaskan: setiap SPBU nakal akan disanksi tegas, mulai dari pengurangan kuota hingga pencabutan izin penyaluran. “Sanksinya bisa berupa pengurangan kuota untuk tahun berjalan atau berikutnya,” ujarnya, seraya menegaskan pelanggaran distribusi BBM tidak boleh ditolerir, tutup Wan Ade

(Rls/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *