Polsek Singingi Hilir Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Sungai Paku

Hukum & Kriminal2556 Dilihat

Mentengnews.comKuantan Singingi:

Dalam upaya memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan, jajaran Polsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan penertiban di wilayah hukumnya, tepatnya di aliran Sungai Singingi, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 15.12 WIB. Senin (6/10/2025)

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin oleh PLH Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Syed Mukhsin Alatas, S.H., mewakili Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., bersama personel AIPDA Ongki Aleksander, S.H. dan PS KA SPKT III AIPDA Satria Adinata.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI yang masih berlangsung di kawasan Sungai Singingi.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polsek Singingi Hilir segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Setibanya di lokasi, ditemukan dua unit rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI dalam keadaan tidak beroperasi, serta dua buah bendera berwarna putih bertuliskan ‘Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja’. Petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap kedua rakit tersebut dengan cara dibakar di lokasi,” jelas Kapolsek.

Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lainnya. Namun, langkah tegas berupa pemusnahan alat dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Lebih lanjut, Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Singingi Hilir menegaskan bahwa Polres Kuansing bersama seluruh jajaran Polsek akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkelanjutan terhadap kegiatan PETI di seluruh wilayah hukum Polres Kuansing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga merusak lingkungan, mencemari sungai, dan membahayakan keselamatan pelaku itu sendiri,” tegas IPTU Alferdo Krisnata Kaban.

Beliau menambahkan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian alam di Kabupaten Kuantan Singingi.

(Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *