Mentengnews.com – Pekanbaru:
9 November 2025 — Ketua LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Riau, Miswan, menyampaikan rasa kecewa dan kekecewaannya terhadap pelayanan yang dinilainya tidak profesional dari salah satu petugas resepsionis di Hotel Trenz Pekanbaru.
Menurut Miswan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 24.00 WIB, saat dirinya melakukan check-in di hotel tersebut dengan tarif kamar sebesar Rp265.000. Pihak hotel juga meminta deposit sebesar Rp415.000, yang langsung dibayarkannya di tempat.
“Saya sempat bertanya, kenapa depositnya Rp415.000, kok lebih Rp15.000 dari jumlah yang umum. Petugas hanya menjawab nanti akan dikembalikan Rp150.000 saat check-out,” ujar Miswan.
Namun, lanjutnya, saat proses check-out keesokan paginya, dirinya justru hanya menerima pengembalian deposit sebesar Rp50.000.
“Saya kaget dan langsung bertanya, kenapa cuma Rp50.000 dikembalikan? Jangan-jangan kalian mau nipu saya,” ujar Miswan dengan nada kesal.
Setelah terjadi perdebatan singkat, pihak hotel akhirnya mengembalikan sisa deposit sebesar Rp150.000.
Miswan menilai sikap petugas hotel tersebut tidak profesional dan berpotensi merugikan konsumen. Ia juga meminta pihak manajemen Hotel Trenz untuk mengevaluasi kinerja karyawan agar tidak mencoreng nama baik perusahaan.
“Ke depan, saya harap manajemen hotel melakukan pembinaan dan pengawasan agar hal seperti ini tidak terulang, apalagi sampai merugikan tamu,” tegasnya.—
Aturan dan Sanksi Bagi Hotel yang Tidak Profesional
Dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha dan Sertifikasi Usaha Hotel, setiap pengelola hotel wajib memberikan pelayanan yang jujur, sopan, dan transparan terhadap tamu.
Jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan tamu atau melanggar etika pelayanan, maka:
1. Dinas Pariwisata berwenang memberikan teguran tertulis kepada pihak hotel.
2. Jika pelanggaran berulang, hotel dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari pencabutan sertifikat usaha pariwisata, hingga penutupan sementara kegiatan operasional.
3. Dalam kasus yang melibatkan kerugian materi atau indikasi penipuan, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.—
Penegasan LSM KOREK
LSM KOREK Riau menyatakan akan terus mengawasi praktik pelayanan publik dan dunia usaha, termasuk sektor perhotelan, agar tetap berpedoman pada asas transparansi dan perlindungan konsumen.
> “Kami tidak ingin masyarakat kecil atau konsumen dirugikan karena kelalaian atau niat tidak baik dari pihak manapun,” tutup Miswan.















