Mentengnews.com – Pekanbaru:
LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) Riau berencana melaporkan kegiatan tambang batubara milik PT QIN ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran hukum kehutanan dan lingkungan hidup.
Ketua LSM KOREK, Miswan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan dokumen perizinan yang dimiliki pihaknya, PT QIN diketahui telah melakukan kegiatan penambangan batubara sejak tahun 2013 hingga 2025 di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Temuan kami menunjukkan bahwa PT QIN telah menambang di areal seluas sekitar 86 hektar dari total izin usaha pertambangan (IUP) seluas 450 hektar, tanpa adanya izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” tegas Miswan.
Menurut LSM KOREK, akibat aktivitas tambang tanpa izin tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 3,9 miliar, terdiri dari nilai ekonomi kawasan hutan, kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta biaya rehabilitasi hutan yang rusak akibat kegiatan tambang.
Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (6) UU No. 41 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
LSM KOREK menilai kasus ini perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat dugaan pelanggaran telah berlangsung lama dan berdampak terhadap ekosistem hutan di wilayah konsesi PT QIN.
“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI, ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi Riau, agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hukum ini,” tambah Miswan.
KOREK juga menyerukan agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang di Riau yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin. “Jangan sampai kekayaan alam kita dirusak tanpa ada tanggung jawab dan izin yang sah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap lingkungan,” tutupnya.
















