Diduga Diminta Pelunasan, Rujukan Pasien Kritis Laka Lantas di RS Santa Elisabeth Batam Belum Dilakukan

Hukum & Kriminal1776 Dilihat

🇲🇨✌️Mentengnews.comBatam: Proses rujukan pasien korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam Centre menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, dan mencuat pada Senin, 29 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media di lapangan, salah satu korban laka lantas dalam kondisi kritis dilarikan ke RS Santa Elisabeth Batam Centre untuk mendapatkan penanganan medis awal.

Pihak rumah sakit disebut telah memberikan pelayanan awal kepada pasien.
Namun, karena keterbatasan dokter spesialis dan peralatan medis, pihak rumah sakit berencana merujuk pasien ke rumah sakit lain yang dinilai memiliki fasilitas lebih memadai, yakni RS Bunda Halimah.

Persoalan muncul saat proses rujukan hendak dilakukan. Pihak keluarga pasien mengaku diminta untuk melunasi terlebih dahulu biaya perawatan yang telah berjalan sebelum pasien dapat dirujuk.

Padahal, menurut keterangan keluarga, kasus tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas yang proses klaim Jasa Raharja sedang dalam pengurusan.

“Ini kan kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja sedang kami urus. Kami mohon kebijakan agar pasien bisa segera dirujuk karena kondisinya kritis,” ujar pihak keluarga kepada awak media.

Sementara itu, salah satu perawat di RS Santa Elisabeth Batam Centre menyampaikan bahwa pelayanan medis telah diberikan dan terkait pembayaran merupakan kebijakan internal rumah sakit.

Dan ketika salah satu Pihak Keluarga Meminta tentang pernyataan secara tertulis bahwa sanya harus pembayaran terlebih dahulu pihak RS tidak memberikan, dan dibilang kalau kita berikan bayarkan langsung ujar nya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebelum rujukan dilakukan dan terekam oleh awak media.

Situasi ini mendapat perhatian awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, dengan mengacu pada sejumlah regulasi pelayanan kesehatan, di antaranya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan kewajiban pelayanan kesehatan, khususnya dalam kondisi kegawat daruratan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari manajemen RS Santa Elisabeth Batam Centre serta keterangan dari Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *