Lapor Walikota Pekanbaru,,!! Aktivitas Penimbunan Lahan di Jalan Soekarno-Hatta Resahkan Warga, Diduga Tak Berizin dan Gunakan Tanah Ilegal

Hukum & Kriminal1899 Dilihat

🇲🇨✌️Mentengnews.comPekanbaru: Aktivitas penimbunan lahan di kawasan Jalan Arengka 1/Soekarno-Hatta, tepatnya di seberang Jalan Jenderal, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, menuai protes keras dari masyarakat. Proyek tersebut dinilai mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan dan diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ceceran tanah dari truk pengangkut menyebabkan badan jalan tertutup lumpur licin, terutama saat intensitas hujan tinggi. Kondisi ini dikeluhkan karena membahayakan pengendara dan merusak kebersihan lingkungan perkotaan.

Andi, salah seorang warga setempat, mendesak pihak berwenang untuk segera menghentikan aktivitas tersebut. Menurutnya, pelaksanaan penimbunan di tengah musim penghujan sangat tidak tepat karena dampak buruknya langsung dirasakan publik.

“Kami meminta pihak berwenang segera menyetop pekerjaan ini. Seharusnya tunggu musim kering, dan yang terpenting izinnya harus jelas dari Satpol PP dan instansi terkait,” ujar Andi kepada awak media.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan perangkat lingkungan seperti RT, RW, dan pemuda setempat sebelum proyek dimulai. “Kami ingin lingkungan bersih, tidak berlumpur dan berdebu. Harus ada komitmen bagaimana menjaga jalan tetap bersih agar tidak memicu kecelakaan,” tambahnya.

Selain persoalan dampak lingkungan di lokasi penimbunan, proyek ini juga diterpa isu miring terkait asal-usul material tanah. Muncul dugaan kuat bahwa tanah timbun yang digunakan berasal dari lokasi galian C yang tidak memiliki izin resmi.

Praktik pengambilan tanah komersial tanpa izin (ilegal) ini dikhawatirkan dapat merusak ekosistem di lokasi pengerukan dan meningkatkan risiko longsor yang mengancam pemukiman warga di sekitar area galian, terlebih di cuaca ekstrem saat ini.

Tudingan “Kebal Hukum”

Sorotan tajam juga tertuju pada pengelola berinisial AW, yang disebut-sebut sebagai pihak di balik proyek tersebut. Warga menilai pengelola terkesan “kebal hukum” karena tetap melanjutkan aktivitas meski dikeluhkan masyarakat dan diduga menabrak berbagai aturan perizinan, baik izin penimbunan maupun izin asal material tanah.

“Sudah banyak lahan yang ditimbun, tapi izin galian C dan izin penimbunannya dipertanyakan. Kami meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera bertindak tegas,” tegas perwakilan warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat dan lalu lalang truk pengangkut tanah di lokasi terpantau masih terus berlangsung tanpa ada upaya pembersihan jalan maupun verifikasi perizinan di lokasi proyek.

Sumber: Jeff

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed