Terbongkar,,!! Dugaan Jual Beli LKS dan Banyaknya Pungutan di MAN 2 Plus Lubuk Gadang, Wali Murid Minta Dinas Pendidikan Mengusut nya

Hukum & Kriminal2759 Dilihat

🇲🇨✌️Mentengnews.comLubuk Gadang – Solok Selatan: Maraknya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di kalangan Sekolah masih mewarnai dunia Pendidikan. Seperti yang terjadi di Sekolah MAN 2 Plus Lubuk Gadang, Kabupaten Solok, yang diduga melakukan praktik jual beli LKS, Minggu (18/1/2026).

Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, pada saat awak media berkunjung ke sekolah tersebut untuk melakukan investigasi, puluhan murid yang ditemui, memaparkan kepada awak media bahwa mereka di suruh membeli buku LKS dan setiap bulan nya harus membayar sejumlah uang SPP serta diwajibkan juga membayar uang pembangunan.

“Kami diwajibkan membeli buku LKS, membayar uang SPP setiap bulannya, serta membayar uang pembangunan”, ungkap salah satu murid yang namanya tak mau disebut dalam pemberitaan kepada awak media.

Terkait hal tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi Kepada Kepala Sekolah MAN 2 Plus yang bernama Almudaris, melalui Wakil nya yang bernama Pernisto melalui sambungan telepon selulernya WhatsApp nomor 0822882235xx (12/1), Wakil Kepsek mengatakan bahwa dirinya sedang mengajar, dan selanjutnya awak media mencoba melakukan konfirmasi ulang, akan tetapi WhatsApp nya tidak aktif atau ceklis Satu.

Berikut Rincian biaya yang dikeluarkan oleh siswa/i di sekolah MAN 2 Plus:

Rincian biaya:
Harga LKS: Rp12.000 per buku.
Jumlah LKS yang dibeli: 12 buku.

Perhitungan: Rp 12.000 × 12 = Rp 144.000 × 390 siswa = Total seluruh Rp56.160.000 (Lima puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah)

Biaya pembangunan yang dipungut kepada siswa: Rp700.000 per tahun × 390 siswa, total = Rp273.000.000 (Dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).

Biaya SPP (sumbangan pembinaan/uang sekolah): Rp65.000 per bulan × 12 Bulan x 390 siswa = Rp304.200.000 (Tiga ratus empat juta dua ratus ribu rupiah)

Contoh perhitungan (pembayaran awal ketika mendaftar ke sekolah):

Total LKS = Rp144.000 × 390 siswa = Rp 56.160.000 (Lima puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah)

Biaya pembangunan = Rp700.000 × 390 siswa =Rp 273.000.000 (Dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah)

SPP bulan pertama = Rp 65.000 × 12 bulan = Rp 780.000 (Tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)

Jumlah yang harus dibayar pada awal dan total siswa sebanyak 390 siswa= Rp 56.160.000 + Rp 273.000.000 + Rp 780.000 = Rp329.940.000 (Tiga ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)

Contoh perhitungan (biaya untuk 1 tahun, jika SPP dibayar 12 bulan):

Total SPP 12 bulan = Rp65.000 per siswa × 12 bulan = Rp780.000 per siswa per tahun.

Total tahunan (LKS + uang pembangunan + SPP 12 bulan) = Rp 56.160.000+ Rp 273.000.000 + Rp304.200.000 = Rp633.360.000 (Enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Catatan Redaksi:

Perlu diketahui bersama bahwa Sekolah Negeri, Swasta maupun Yayasan dilarang melakukan praktik jual beli LKS. Larangan tersebut tertuang jelas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Berdasarkan pasal itu sudah jelas. Kepala Sekolah dan Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah.

Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah, Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Diharapkan kepada dinas pendidikan kabupaten Solok Selatan, Sumbar, beserta dinas yang terkait agar dapat melakukan tindakan tegas kepada oknum guru yang melakukan tindakan yang diduga telah melanggar regulasi yang ada.

Semoga hal serupa tidak terjadi kembali di wilayah Solok Selatan, dan diharapkan bagi pelaku dapat diberikan sangsi tegas, agar dunia pendidikan di Sumbar khususnya Solok Selatan dapat berkembang dan tidak membebani anak didik.

(Tim)

 

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *