Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Rokan Hulu Resmi Dilaporkan LSM KOREK ke Polda Riau

Terpopuler1818 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com  – Rokan Hulu: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Riau secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Mapolda Riau, Jumat (13/02/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu dari fraksi PDI-Perjuangan berinisial DS.

​Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, didampingi Sekretaris Darbi, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya melakukan investigasi mendalam dan menemukan bukti kuat adanya ketidakabsahan dokumen pendidikan yang digunakan terlapor saat mendaftar pada Pemilu legislatif lalu.

​”Hari ini kami resmi melaporkan oknum Anggota DPRD Rohul berinisial DS ke Ditreskrimum Polda Riau. Kami menduga ijazah SMA yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan adalah palsu atau tidak sah,” ujar Miswan di halaman Mapolda Riau.

​Bukti Kesaksian Rekan Seangkatan
Laporan ini diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan bermeterai dari saksi-saksi kunci yang merupakan siswa asli di sekolah yang diklaim oleh terlapor, yakni SMA Persiapan Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

​Berdasarkan keterangan saksi, pada tahun kelulusan 1993, sekolah tersebut hanya memiliki satu kelas dengan total 17 siswa.

Para saksi menyatakan bahwa nama terlapor tidak pernah terdaftar dan tidak pernah lulus bersama mereka.
​”Saksi-saksi menyatakan hanya ada 17 orang dalam satu kelas saat itu, dan nama yang bersangkutan tidak ada di sana. Ini adalah pembohongan publik dan pelanggaran hukum yang serius,” tambah Darbi, Sekretaris DPW LSM KOREK.

​Tuntutan Hukum

LSM KOREK mendesak Kapolda Riau untuk segera memproses laporan ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

​”Jika terbukti, kami meminta penyelenggara Pemilu dan partai terkait untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat. Marwah lembaga legislatif harus dijaga dari oknum yang menghalalkan segala cara,” tegas Miswan menutup keterangannya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM KOREK telah menyerahkan seluruh berkas bukti ke bagian SPKT Polda Riau untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *