🇮🇩✌️Mentengnews.com – Batam:
Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di wilayah pesisir Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau. (20/2/2026)
Tim investigasi lapangan menemukan dugaan praktik penyelundupan beras melalui pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) yang berlokasi di kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas bongkar muat berlangsung pada malam hari.
Sejumlah kapal kayu terlihat hilir mudik. Muatan yang diduga berupa beras tidak tampak melalui prosedur pemeriksaan resmi sebagaimana lazimnya distribusi barang kebutuhan pokok melalui jalur legal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, beras tersebut diduga akan dikirim ke wilayah Kabupaten Karimun, termasuk Tanjung Balai Karimun dan Tanjung Batu.
Operasi Malam Terstruktur?
Aktivitas yang terpantau menunjukkan pola sistematis:
Kapal datang bergantian
Proses bongkar muat berlangsung cepat
Distribusi darat diduga telah terkoordinasi
Di sekitar lokasi tidak terlihat adanya pemeriksaan atau tindakan pencegahan terbuka dari aparat berwenang saat aktivitas berlangsung.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan wilayah perbatasan laut yang selama ini dikenal sebagai jalur rawan penyelundupan.
Dampak Ekonomi dan Ancaman Stabilitas Harga
Apabila dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi:
Merugikan negara dari sisi pajak dan bea masuk
Mengganggu stabilitas harga beras di pasaran
Merusak sistem distribusi resmi yang dilindungi regulasi
Selain itu, distribusi beras tanpa pengawasan resmi juga menimbulkan kekhawatiran terkait standar keamanan pangan.
Sorotan pada Pengawasan Aparat dan Otoritas Kawasan Wilayah Sekupang berada dalam kawasan strategis perdagangan dan pengawasan lintas laut yang melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum (APH) serta otoritas kawasan, termasuk BP Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat maupun dari pihak BP Batam terkait dugaan aktivitas tersebut.
Publik menunggu langkah konkret dan transparan untuk memastikan apakah terjadi kelalaian pengawasan, pembiaran, atau memang tidak ditemukan pelanggaran.
Hak Jawab dan Prinsip Keberimbangan
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada:
Aparat Penegak Hukum setempat
Pihak pengelola atau pemilik lahan/lokasi yang disebut dalam temuan
Otoritas kawasan terkait
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi atas informasi ini, redaksi siap memuat penjelasan secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menjaga Wibawa Hukum di Wilayah Perbatasan Jika dugaan ini benar terjadi dan berlangsung berulang tanpa penindakan, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut wibawa hukum, kredibilitas pengawasan perbatasan, serta perlindungan ekonomi masyarakat.
Penegakan hukum yang konsisten dan transparan menjadi kunci untuk menjawab keresahan publik.
(Tim Investigasi)








