🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru: Sebagai komitmen dalam melindungi alam dan masyarakat, sejalan dengan prinsip “Tuah dan Marwah” Melayu, Polda Riau siap menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan.
Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan apa yang terjadi di kabupaten Kampar, tepatnya di Jalan Garuda Sakti, Kilo 18 Desa bencah Klubi, Kecamatan Tapung. Rabu (25/2/2026)
Tampak dengan jelas aktivitas galian C Ilegal di wilayah hukum Polres Kampar, Polsek Tapung, saat tim media melakukan investigasi. Hingga saat ini kegiatan pengerukan tanah tanpa izin resmi itu masih terpantau bebas beroperasi tampa tersentuh oleh APH.
Padahal, praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.
Tekan play: Bukti Video, saat tim media melakukan investigasi
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media ini, di lokasi terlihat aktivitas pengerukan material tanah berlangsung normal seperti tak tersentuh hukum. Tidak tampak adanya pengawasan maupun tindakan penertiban dari aparat penegak hukum setempat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa aktivitas ilegal tersebut tetap beroperasi terang-terangan? Padahal Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H. sebagai penggagas visioner menyatukan tugas kepolisian dengan perlindungan lingkungan hidup, menjadikan Riau lebih hijau, pertanyaan kenapa bawahannya tidak satu komando menjalankan perintah atasannya?
Dari penelusuran lebih lanjut, material tanah hasil galian diduga dibongkar ke proyek HKI, ini sangat ironis dimana proyek strategis nasional HKI seharusnya menggunakan bahan material yang legal bukan ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa tambang galian C Ilegal tersebut dapat bebas beraktivitas karena telah melakukan setoran ke APH Setempat, setoran tersebut mencapai Rp. 25 Juta/ bulan.
Kabar ini tentu sangat mengagetkan dan memprihatinkan. Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal justru sebagai pelindung aktivitas galian C Ilegal.
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang mengaku resah. Selain khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan, mereka juga merasa keadilan hukum tidak ditegakkan secara merata.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Aktivitas galian C ilegal berpotensi menyebabkan longsor, kerusakan jalan, polusi debu, serta gangguan keselamatan masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, publik kini mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Pasalnya, praktik galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Kampar bukan kali ini saja menjadi sorotan.
Selain itu, Publik menunggu langkah konkret dalam menertibkan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka wajar bila muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Aparat harus membuktikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu.
Perlu kita ketahui bersama bahwa Pelaku tambang galian C (batuan) ilegal di Indonesia terancam sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU 3/2020 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku yang menambang tanpa izin, mencakup penghentian operasi, penyitaan alat berat, hingga denda administratif.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sanksi Penadah/Pembeli: Pihak yang membeli atau menggunakan hasil tambang galian C ilegal (seperti untuk proyek konstruksi) dapat dipidana sebagai penadah berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Polres Kampar terkait keberadaan galian C Ilegal yang ada di wilayah hukumnya, padahal aktivitas ini sudah berlangsung lebih kurang 2 bulan.
Berita ini akan mengalami perubahan, apabila Pemilik galian C yang bernama Parlindungan Sitindaun sudah memberikan hak jawab atau klarifikasi nya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Bersambung……
(Tim)













