Aktivitas Tambang Pasir Galian C Ilegal di Desa Kualu Tanjung Kudu, Milik Sudirman alias Sudi Mengancam Abrasi Sungai, Masyarakat Minta Polsek Tambang Menindak Tegas

Polri1790 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comKampar: Maraknya galian C yang berada di aliran Sungai Kampar, tepatnya di Desa Kualu, Tanjung Kudu perbatasan parit baru, Kecamatan Tambang, kian meresahkan. Pasalnya aktifitas yang dilakukan tambang pasir (galian C) tersebut mengakibatkan abrasi berat di sekitar tepian Sungai Kampar, selain itu juga mengikis tebing sungai, merusak struktur tanah, dan mengancam pemukiman warga. Jumat (6/3/2026).

Penggalian intensif ini melemahkan tepian sungai, yang akan berdampak jalan amblas dan rumah warga sekitar juga terancam runtuh. Maraknya aktivitas galian C di sejumlah titik di Kampar, terutama sejak proyek pembangunan jalan tol berlangsung dan kebutuhan material meningkat.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya (narasumber) kepada tim investigasi awak media menerangkan bahwa aktivitas galian C tambang pasir ini sudah berlangsung cukup lama dan aktivitas nya tampa tersentuh oleh Aparat Penegakan Hukum (APH) setempat, dalam hal ini Polsek Tambang, Polres Kampar.

“Pemilik tambang pasir ini bernama Sudirman, warga disini memanggil nya pak Sudi, beberapa bulan yang lalu tempat ini pernah ditindak oleh APH, namun anehnya tambang ini kembali melakukan aktivitas ilegal nya, ada apa?, ujar narasumber kepada tim investigasi awak media.

Padahal sudah jelas, dampak dari aktivitas tambang ilegal ini dapat mengakibatkan abrasi, pengikisan humus tanah dan hilangnya lapisan atas tanah yang subur, dan penambangan ini akan meninggalkan tebing curam yang tidak stabil, merusak estetika, dan membahayakan, ujar narasumber

Untuk itu, Kami mewakili masyarakat tempatan berharap kepada jajaran Polsek Tambang, dan Polres Kampar agar melakukan penghentian aktivitas galian C ilegal dan penertiban ketat oleh pihak berwenang untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, tegas narasumber

Pantauan di lapangan, operasi kegiatan galian C tersebut masih bebas beraktivitas sampai saat ini tampa tersentuh Hukum, dan terlihat dasar sungai makin dalam sehingga menyebabkan sebagian dinding sungai makin terkeruk setiap harinya.

Tim investigasi awak media, juga berharap kepada APH dan dinas terkait untuk segera melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku penambangan pasir galian C ilegal tersebut, hal ini agar aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi, lingkungan tetap terjaga, dan kontribusi terhadap pendapatan daerah dapat dimaksimalkan

Serta diperlukan penghentian aktivitas galian C ilegal dan penertiban ketat oleh pihak berwenang untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

(Riki)

 

 

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *