LHMB Dumai Somasi Kontraktor Mitra Pertamina, Diduga Langgar Hak Pekerja

Terpopuler1601 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comDumai, Maret 2026 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan somasi kepada perusahaan kontraktor PT Roda Dunia Teknik (RDT) yang merupakan mitra kerja PT Pertamina (Persero) RU II Dumai. Somasi tersebut dilayangkan setelah LHMB menerima pengaduan dari salah satu anggotanya yang bekerja di perusahaan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.

Ketua DPD LHMB Kota Dumai,Panglima Muda Wan Ade Syahputra, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari anggota LHMB bernama Asrul Romanzah beserta beberapa pekerja lainnya yang merasa dirugikan selama bekerja di perusahaan tersebut.

“Setelah kami menerima pengaduan dan mempelajari dokumen yang ada, kami menemukan sejumlah hal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh karena itu, LHMB secara resmi melayangkan somasi kepada pihak perusahaan,” ujar Panglima Muda Wan Ade Syahputra.

Berdasarkan laporan yang diterima, beberapa persoalan yang dikeluhkan oleh para pekerja antara lain:

1. Pekerja tidak mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pekerja tidak terdaftar pada instansi ketenagakerjaan.

3. Gaji pokok diduga berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

4. Adanya pemotongan gaji secara sepihak terkait absensi, sementara dalam surat penawaran kerja disebutkan sistem pembayaran bersifat all in.

5. Pekerja tidak mendapatkan hak cuti dan akomodasi, padahal dalam Offer Letter disebutkan pekerja yang telah bekerja 75 hari berhak atas cuti 7 hari serta akomodasi ditanggung perusahaan.

6. Tidak adanya perpanjangan kontrak kerja setiap 3 bulan, sementara pekerja telah bekerja sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026.

7. Pada 1 Maret 2026, beberapa pekerja menerima surat pemutusan kontrak kerja yang hanya menghitung masa kerja selama 3 bulan, meskipun faktanya para pekerja masih bekerja hingga saat ini.

8. Sebagian pekerja juga mengeluhkan pembayaran lembur yang tidak sesuai bahkan tidak dibayarkan sama sekali.

Menurut Wan Ade Syahputra, kondisi tersebut berpotensi merugikan para pekerja dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

“Kami memberikan waktu kepada pihak perusahaan selama 2 x 24 jam untuk memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan adil. Jika tidak ada itikad baik, maka LHMB akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

DPD LHMB Kota Dumai juga menyatakan akan menyampaikan persoalan ini kepada instansi terkait untuk dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Selain itu, LHMB meminta agar pihak perusahaan menghentikan sementara aktivitas pekerjaan sampai permasalahan ini diselesaikan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Tujuan kami bukan mencari konflik, tetapi memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati dan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tambah Wan Ade.

DPD LHMB Kota Dumai berharap pihak perusahaan dapat segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan ini secara bijak dan transparan demi menjaga hubungan kerja yang baik serta kondusifitas di Kota Dumai.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *