PHK Tanpa Pesangon, Kuasa Hukum Somasi PT Fast Food Indonesia Tbk

Terpopuler117 Dilihat

Pekanbaru|| Seorang pekerja bernama Hafizuddin Hasibuan diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa pesangon yang dilakukan oleh perusahaan pemegang waralaba restoran cepat saji ternama di Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk.

 

Atas tindakan tersebut, tim kuasa hukum pekerja secara resmi telah melayangkan somasi kepada manajemen perusahaan sebagai bentuk keberatan dan tuntutan agar hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

 

Kuasa hukum Hafizuddin Hasibuan, Dr. Dedek Gunawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan PHK tanpa disertai pembayaran pesangon dan hak normatif lainnya berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia.

 

“Setiap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja pada prinsipnya memiliki hak atas pesangon dan kompensasi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tindakan PHK tanpa pemenuhan hak-hak tersebut patut dipersoalkan secara hukum,” ujar Dr. Dedek Gunawan.

 

Somasi Sebagai Langkah Hukum Awal

 

Somasi yang telah disampaikan kepada PT Fast Food Indonesia Tbk memuat beberapa tuntutan, antara lain:

1. Meminta klarifikasi resmi mengenai dasar hukum PHK terhadap Hafizuddin Hasibuan.

2. Menuntut pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak-hak normatif lainnya yang menjadi hak pekerja.

3. Mengajak perusahaan menyelesaikan perkara ini secara adil melalui mekanisme hubungan industrial yang sesuai hukum.

 

Somasi tersebut merupakan langkah hukum awal sebelum ditempuh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

Dasar Hukum

 

Dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, pemutusan hubungan kerja diatur antara lain dalam:

• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja

• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

Peraturan tersebut pada prinsipnya menegaskan bahwa PHK harus dilakukan melalui mekanisme yang sah serta tetap menjamin hak-hak pekerja.

 

Siap Tempuh Jalur Hukum

 

Apabila somasi yang telah disampaikan tidak mendapat tanggapan atau penyelesaian yang adil dari pihak PT Fast Food Indonesia Tbk, maka kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, yaitu:

 

• Melaporkan perselisihan ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk proses mediasi.

• Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial guna menuntut pemulihan hak-hak pekerja.

 

Harapan Penyelesaian

 

Kuasa hukum berharap perusahaan dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, mengingat perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian penting dari prinsip hubungan industrial yang sehat.

 

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama bahwa hak-hak pekerja harus dihormati dan dilindungi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Kuasa Hukum Pekerja

 

Dr. Dedek Gunawan, S.H., M.H.

Praktisi dan Akdemisi

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *