Satgas PHK Provinsi Riau Resmi Dikukuhkan oleh Kapolri, Salah Satu yang Dikukuhkan adalah Ketua SPSI Provinsi Riau Nursal Tanjung

Terpopuler1780 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Pengukuhan Satgas PHK Provinsi Riau, salah satu Satgas yang dikukuhkan adalah Ketua SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung dan yang menjadi Ketua Satgas PHK Provinsi Riau, Dr. Syahrial Abdi. Jumat (18/3/2026)

Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didampingi oleh Ibu Titik Soeharto, Wamen Hut, Kabaintelkam Polri, Komjen. Syahardiantono, Dankor. Brimob. Komjen. Pol. Ramdhani, Kadivhumas. Polri. Irjen. Johnny Eddizon Isir.

Dari pantauan awak media, Pemakaian baju Satgas. PKH. oleh Ibu Titik Soeharto langsung kepada Nursal Tanjung, disaksikan oleh Kapolda Riau Irjen. Pol. Herry Heryawan, serta para tamu undangan yang hadir.

Kepada awak media, Nursal Tanjung, menerangkan bahwa dirinya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kapolri serta kepada para tamu undangan yang hadir, yang mana telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengabdi kepada Negara Indonesia.

“Seragam ini akan kami saat melakukan tindakan represif dan persuasif, seperti: Pemasangan plang peringatan larangan pengelolaan lahan di TNTN, Pemusnahan kebun sawit ilegal di kawasan hutan konservasi, dan penyerahan lahan sitaan kepada negara”, ujar Nursal Tanjung

Lanjutnya, Satgas ini merupakan tim gabungan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang dipimpin oleh Kejaksaan Agung (Jampidsus) dan melibatkan unsur Polda Riau serta Dinas Kehutanan.

Dengan dikukuhkannya Kami sebagai Satgas PHK, maka kami akan aktif di lapangan untuk melakukan pemulihan fungsi hutan di Provinsi Riau, kata Nursal Tanjung

Selain itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Provinsi Riau aktif melakukan penertiban, terutama di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), dan melakukan tindakan terhadap perusahaan sawit ilegal di Riau. Tutup Nursal Tanjung.

(DaengJohan)

 

 

 

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *