Gawat,,!! Pasien Menggunakan BPJS Ditolak Saat Berobat ke RS Awal Bros Ahmad Yani Tampa Alasan Yang Jelas, Pasien Kecewa.

Hukum & Kriminal1684 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP) dan merugikan pasien adalah bentuk kelalaian medis (medical negligence) atau malpraktik. Pasien memiliki hak hukum yang kuat untuk menuntut tanggung jawab, baik secara perdata maupun pidana.

Dugaan pelayanan tak sesuai dengan SOP tersebut dialami oleh Yanti, salah satu pasien yang ketika itu ingin melakukan pengobatan di Rumah Sakit Awal Bros Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru. Senin (6/4/2026)

Kepada awak media, Yanti menerangkan bahwa dirinya sekitar pukul 5 masuk keruangan UGD RS Awal Bros Ahmad Yani,  menggunakan BPJS yang ia miliki.

Namun, sang salah satu oknum Dokter di sana, tampa alasan yang jelas menyarankan untuk melakukan pendaftaran ataupun pembayaran tampa diperbolehkan menggunakan BPJS.

“Ketika itu, dirinya sempat mempertanyakan kenapa BPJS yang dimilikinya kok tidak dapat digunakan, jawaban dari sang oknum Dokter ketika itu mengatakan bahwa katagori penyakit yang saya alami terkatagori ringan.

Padahal, ketika itu asam lambung saya kambuh, dan saya mengalami mual, muntah, kembung, pusing, keringat dingin dan dada sesak.

Lebih lanjut Yanti menyebutkan bahwa dirinya sangat menyesalkan sikap dari pelayanan salah satu oknum Dokter tersebut, kenapa BPJS saya tidak berlaku?

Sakit yang saya alami pada saat itu sangat mengancam jiwa saya makanya saya di larikan ke UGD tapi kenapa bisa saya di minta bayar umum dan BPJS tak berlaku dan di kategorikan sakit ringan, ini ada apa?

Ketika itu sempat terjadi sedikit perdebatan, dan sempat saya mengatakan bahwa profesi saya seorang wartawan, ketika mendengar hal tersebut, barulah sikap sang Dokter berubah drastis dan melayani saya dengan baik sesuai SOP, dan saya diperbolehkan menggunakan BPJS yang saya miliki, ujar Yanti

“Saya berharap, kepada manajemen Rumah Sakit Awal Bros Jalan Ahmad Yani, agar selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan melayani pasien sesuai dengan SOP, jangan memandang pekerjaan dari pasien, seandainya yang berobat orang biasa tentunya disini masyarakat dapat dirugikan.

Kedepannya, jangan lagi permasalahan yang saya alami, dialami oleh masyarakat lainnya ketika menggunakan BPJS tidak dapat berlaku, kasihan jadiya,,!! tegas Yanti

Catatan Redaksi:

Perlu kita ketahui bersama bahwa Tanggung Jawab RS: Berdasarkan Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.

Sanksi Kelalaian: Tenaga medis yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat dapat dipidana penjara (maksimal 3 tahun) atau denda (maksimal Rp250 juta).

Kemenkes melarang keras rumah sakit menolak pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat. Penolakan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penurunan akreditasi.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Rumah Sakit Awal Bros Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru, terkait Kenapa BPJS Pasien ditolak saat melakukan pengobatan, malah di arahkan untuk melakukan pembayaran umum?

Awak media ini selanjutnya akan melakukan konfirmasi ulang kepada pihak manajemen RS Awal Bros Jalan Ahmad Yani, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensiun.

Bersambung…..

(Red)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *