Pemasangan Tiang FO di Jalan Harapan Raya oleh PT. Piber Star Tak Sesuai SOP, Masyarakat Mempertanyakan Legalitas

"Masyarakat Meminta Walikota Pekanbaru Lakukan Penyegelan"

Polri1591 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Pemasangan tiang Fiber Optik (FO) diduga ilegal dan “asal jadi” kini menjadi sorotan masyarakat Kota Pekanbaru, khususnya pemasangan tiang FO yang berada Jalan Harapan Raya/ Tangkerang Utara, Kota Pekanbaru. Senin (13/4/2026)

Dari informasi yang dihimpun oleh awak media, pemasangan tiang FO ini di kerjakan oleh PT. Piber Star, informasi yang didapat oleh awak media bahwa bos dari PT. Piber Star bernama Wawan.

Tampak dengan jelas saat tim investigasi awak media turun ke lapangan, pemasangan tiang dikerjakan asal jadi tampa memikirkan keindahan estetika, dan pemasangan tiang tidak standar, karena tiang banyak ditanam di bibir parit, yang akan mengakibatkan tiang roboh.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada awak media menerangkan bahwa dirinya dan masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan keberadaan tiang FO yang berada diwilayah nya.

“Kami menduga Provider beroperasi tanpa izin resmi, dan kami berharap kepada Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, melalui Satpol PP agar segera melakukan Penyegelan terhadap tiang FO yang sangat meresahkan masyarakat”, ujar warga.

Warga juga menyebutkan bahwa pengerjaan tiang FO yang dikerjakan oleh PT. Piber Star, harus dikaji ulang kembali demi menjaga estetika, serta pihak terkait harus segera cek legalitas PT. Piber Star, apakah sudah lengkap perijinan nya untuk melakukan penanaman tiang FO atau tidak, kalau tidak ada legalitas nya, segera berikan sangsi hukum yang tegas, tambah warga

Catatan tim investigasi awak media:

Dugaan Ilegal dan Tanpa Izin:

Banyak provider memasang tiang tanpa izin resmi (DPMPTSP) dan hanya mengandalkan izin lingkungan (RT/RW), yang sebenarnya tidak dibenarkan.

Tindakan Tegas: Satpol PP harus segera melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap tiang-tiang ilegal yang melanggar Perda.

Aturan Teknis: Pemasangan tiang seharusnya mematuhi aturan pemerintah daerah, seperti standar tiang beton dengan ketinggian dan jarak antar tiang yang diatur, misalnya, dalam Perda atau Perwako.

Warga diharapkan melaporkan jika menemukan pemasangan tiang yang dinilai membahayakan atau tidak memiliki izin.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek yang bernama Wawan, karena pada saat dilakukannya konfirmasi dilapangan, tim investigasi awak media hanya bertemu dengan para pekerja penanaman tiang FO yang tidak berkompeten untuk dilakukan nya konfirmasi, dan tim investigasi awak media ini pun tidak berjumpa dengan Wawan.

Tim investigasi awak media ini akan melakukan konfirmasi ulang kepada Wawan, terkait legalitas yang ia kantongi, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung….

(Tim/Red)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *