PETI Milik Darma Putra dan Yoli Ilham Bebas Beraktivitas di Desa Sibarambang Solok, APH Setempat Bungkam, Beranikah Kapolda Sumbar Menindaknya?

Polri2881 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comSolok: Tak ada jera jeranya para Pelaku penambangan PETI Ilegal di Wilayah Solok, tepatnya di Desa Sibarambang, (Perbatasan dengan Sawah Lunto), Provinsi Sumatera Barat, wilayah hukum Polres Solok Kota. Sabtu (11/4/2026)

Warga setempat yang tinggal di sekitar lokasi sudah mulai resah (trauma), bagaimana tidak, baru baru ini diwilayah Sumatra Barat sudah terkena bencana akibat alam nya dirusak.

Terpantau aktivitas sedang berlangsung tampa adanya hambatan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, ini ada apa?

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial Yoli Ilham alias Kusak dan Darma putra alias Mancel.

Saat tim awak media melakukan investigasi, tampak dengan jelas unit dompeng terlihat aktif melakukan pengerukan material di lokasi, diduga tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Video Dokumentasi tim investigasi awak media 

Masyarakat menyebutnya bahwa Yoli Ilham dan Darma putra adalah pemain lama di tambang illegal yang ada di sekitar Sawah lunto.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, meski aktivitas berlangsung secara terang-terangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Jajaran Polres Solok.

Warga pun mulai resah, mengingat dampak yang ditimbulkan dari praktik PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Penggunaan alat dompeng dalam aktivitas PETI dikenal kerap melibatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, yang dapat mencemari aliran sungai dan merusak ekosistem. Selain itu, kerusakan lahan akibat pengerukan tanpa reklamasi juga menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 ditegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Tak hanya itu, praktik PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap aparat terkait, baik dari kepolisian maupun instansi teknis, segera turun tangan untuk melakukan penertiban. Penegakan hukum yang tegas dinilai sangat penting guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait keberadaan dan aktivitas unit dompeng yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Sibarambang tersebut.

Pertanyaannya, beranikah Kapolres Solok Kota memberantas aktivitas yang diduga ilegal PETI tersebut, dan jika tak mampu masyarakat berharap Kapolda Sumbar turun tangan langsung untuk melakukan penindakan PETI di Desa Sibarambang, demi menjaga lingkungan dan alam yang ada di Kabupaten Solok.

Bersambung…..

(Red/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *