Diduga Kebal Hukum, Slamet Bos Miras Berkadar Tinggi di Rawalo – Banyumas Beroperasi Terang-terangan Tanpa Rasa Bersalah…!!!

Hukum & Kriminal1551 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comRawalo – Banyumas:  Praktik peredaran minuman keras (miras) di wilayah Rawalo Kabupaten Banyumas diduga semakin tidak terkendali. Salah satu agen besar / Distributor Miras atau toko miras milik Slamet yang berada di Desa Rawalo, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, terpantau secara terang-terangan memperjualbelikan berbagai jenis minuman beralkohol kepada masyarakat umum tanpa rasa takut terhadap pengawasan hukum, Selasa (19/05/2026).

Dari hasil penelusuran Tim awak media di lokasi, ditemukan sejumlah merek miras dengan kadar alkohol tinggi yang diduga diperjualbelikan bebas kepada siapa saja. Aktivitas transaksi pun terlihat ramai, dengan beberapa pembeli silih berganti datang untuk membeli minuman tersebut.

Saat hendak dikonfirmasi terkait legalitas usaha dan izin peredaran miras tersebut, Istri Slamet Mengendalikan Sebagai kasir yang enggan menyebutkan identitasnya memilih bungkam dan menolak memberikan penjelasan kepada tim media. Bahkan, ketika ditanya mengenai keberadaan Slamet selaku pemilik usaha, pihak Istri Slamet Selaku kasir justru terkesan menghindar Dengan Sombongnya Raut Wajahnya Dengan Memfoto Awak Media Yang Ada Di Tempat Toko Miras Milik Slamet Bos Besarnya.

“Orangnya lagi keluar, saya enggak bisa kasih nomornya. Disini sudah banyak wartawan yang datang mas,” ujar kasir tersebut singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko milik Slamet diketahui memiliki izin usaha untuk penjualan minuman beralkohol jenis anggur. Namun, izin tersebut diduga tidak berlaku untuk berbagai jenis miras lainnya yang ditemukan di lokasi. Fakta ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan izin usaha untuk memperjualbelikan minuman keras di luar ketentuan yang diperbolehkan.

Selain itu, Pendistribusian Miras tersebut telah tersebar sampai keluar daerah seperti Kabupaten Cilacap dan lainnya.

Lebih lanjut, menurut keterangan salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik bisnis miras tersebut diduga telah lama berjalan mulus karena adanya pengondisian kepada sejumlah pihak.

“Polsek Rawalo sampai ke tingkat atas serta APH lainnya diduga sudah dapat pengondisian,” ungkap sumber kepada Tim Kopitv.id ( Tribuncakranews.com)

Meski demikian, pernyataan tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Namun, munculnya dugaan tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik terkait mengapa aktivitas penjualan miras berkadar alkohol tinggi itu dapat berlangsung lama secara terbuka tanpa tindakan hukum yang tegas.

Apabila dugaan adanya pengondisian maupun aliran upeti terhadap oknum aparat benar terjadi, maka hal itu menjadi persoalan serius yang dapat mencederai integritas institusi penegak hukum serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di wilayah Banyumas.

Peredaran miras sendiri bukan hanya persoalan pelanggaran administratif, namun juga menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak sedikit tindak kriminalitas, perkelahian, kecelakaan, hingga kasus kekerasan dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

Secara hukum, peredaran dan penjualan minuman beralkohol telah diatur dalam berbagai regulasi. Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang mengatur distribusi, perizinan, serta pengawasan peredaran miras di Indonesia.

Selain itu, apabila pelaku usaha memperjualbelikan minuman beralkohol di luar jenis dan ketentuan izin yang dimiliki, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi hingga pidana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila ditemukan unsur distribusi ilegal dan penjualan barang tanpa izin edar yang sah.

Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik bisnis miras ilegal tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang disinyalir menerima pengondisian. Jika dibiarkan terus berlangsung, bukan hanya merusak moral masyarakat, namun juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Banyumas. (Ibnu/Mbah Wasis & Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *