🇮🇩✌️Mentengnews.com – Jakarta: Kasus kematian Ermanto Usman memasuki babak baru. Tim kuasa hukum melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Polda Metro Jaya.
Ket.foto: Tim kuasa hukum gabungan Ermanto Usman, Erles Rareral dan Dharma Pongrekun mendampingi kakak kandung Ermanto Usman, Dalsaf Usman, untuk mengajukan laporan dugaan pembunuhan berencana atas Ermanto ke Polda Metro Jaya, 25 Maret 2026. Tempo/Hanin Marwah
KASUS kematian mantan anggota serikat pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman, memasuki babak baru. Kakak kandung korban, Dalsaf Usman, melalui tim kuasa hukum gabungan, melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana atas Ermanto ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.
“Pasal yang dilaporkan oleh beliau tadi adalah pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kira-kira begitu,” kata tim kuasa hukum, Dharma Pongrekun, setelah mengajukan laporan ke kantor pengaduan Polda Metro Jaya pada Rabu, 25 Maret 2026.
Pasal yang diadukan mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Pasal ini menetapkan sanksi berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara waktu tertentu maksimal 20 tahun bagi setiap pihak yang merencanakan perampasan nyawa orang lain.
Adapun, Ermanto dan istrinya menjadi korban penganiayaan di rumahnya, Pondok Gede, Bekasi, pada Senin, 2 Maret 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin sebelumnya mengatakan pelaku berinisial S menganiaya keduanya karena terkejut kedapatan mencuri di rumah mereka.
Menurut Iman, tersangka tidak mengenal korban secara pribadi. Motif penganiayaan berujung kematian yang dilakukan pelaku murni karena alasan ekonomi. Pelaku memilih rumah Ermanto untuk dirampok karena bangunan rumah tersebut paling mencolok dibanding rumah-rumah lain di sekitar lokasi kejadian.
Meski demikian, pihak keluarga mengaku tidak puas dengan hasil pendalaman polisi atas kasus tewasnya Ermanto. “Dari rilis itu masih banyak yang dirasakan tidak sesuai dengan apa yang dirasakan oleh pihak keluarga,” ujar Dharma Pongrekun.
Ia mengatakan laporan yang diajukan pihaknya telah diterima kepolisian. Keluarga berharap polisi dapat melakukan pendalaman ulang dan mengungkap motif atas kasus ini sejelas-jelasnya. “Mulai dari pendalaman tempat kejadian perkara, saksi-saksi yang ada, bahkan barang bukti yang ada ataupun yang belum ada,” katanya.
Kakak kandung korban, Dalsaf Usman, sebelumnya sempat menyampaikan kecurigaan atas motif di balik kematian adiknya. “Apalagi kalau dikaitkan dengan almarhum ini sebagai aktivis,” ucap Dalsaf pada Senin, 3 Maret 2026 lalu.
Menurut Dalsaf, adiknya belakangan ini sedang gencar membongkar kasus dugaan korupsi di sektor pelabuhan, atau lebih tepatnya di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) II. “Jadi kami minta polisi juga mendalami itu,” kata Dalsaf.
Almarhum Ermanto sebelumnya sempat menjadi narasumber dalam siniar Madilog. Dalam salah satu episode siniar itu, Ermanto mengungkap dugaan penyimpangan terkait perpanjangan kontrak JICT dengan perusahaan asal Hong Kong, Hutchinson Port Holding (HPH).
Dalsaf mengatakan, adiknya tersebut juga berencana untuk mengisi beberapa siniar lain untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di sektor pelabuhan tersebut. “Dia memang dikenal gigih, aktivis antikorupsi lah bisa dibilang,” ujar Dalsaf kepada Tempo.
Namun, hasil pemeriksaan polisi menyimpulkan penganiayaan berujung tewas yang menimpa Ermanto tak terkait dengan kegiatan aktivisme yang dilakukan Ermanto sebelumnya. Polisi juga menanggapi kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa handphone yang dicuri oleh tersangka berisi data-data dugaan korupsi yang tengah ditelusuri oleh Ermanto sebelum dia wafat. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan forensik terhadap handphone tersebut untuk memastikannya lagi.
Tempo juga sempat mengonfirmasi ihwal dugaan korupsi kepada pihak PT Pelindo II selaku pemegang saham mayoritas PT JICT. “Kami berharap proses hukum berjalan baik sehingga fakta terungkap secara jelas dan objektif. Sementara itu dulu,” kata Corporate Secretary PT Pelindo II, Ali Sodikin pada Rabu, 4 Maret 2026 lalu.
Oyuk Ivani Siagian dan Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Sumber: Rls/ Tempo







