Masyarakat Minta Pengelola PT. Ecogreen di Kawasan Industri Kabil Bertanggung Jawab Atas Limbah yang Mengalir ke Drainase Umum

HUJAN JADI KEDOK? DUGAAN LIMBAH DIBUANG DI KABIL TERKUAK WARTAWAN SEMPAT DITEKAN, ADA YANG DITUTUPI?

Terpopuler2167 Dilihat
Limbah industri tidak boleh dibuang langsung ke drainase umum atau saluran air hujan (drainase lingkungan) tanpa pengolahan yang memadai
Berikut adalah alasan utama dan bahaya limbah industri mengalir ke drainase umum, Pencemaran lingkungan dan kesehatan, merusak ekosistem perairan, Bau tak sedap dan penyakit, serta ilegal dumping (pembuangan ilegal)

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam – Dugaan praktik pembuangan limbah secara terselubung di kawasan industri Kabil mulai terkuak ke publik. Aktivitas yang disebut-sebut terjadi di sekitar area PT Ecogreen Oleochemicals ini diduga dilakukan saat hujan turun—modus yang menimbulkan kecurigaan kuat karena berpotensi menyamarkan indikasi pencemaran.

Informasi awal berasal dari keterangan seorang mantan karyawan yang mengaku mengetahui pola tersebut. Ia menyebut, momen hujan kerap dimanfaatkan untuk membuang limbah ke saluran drainase.

“Kalau hujan, datang saja ke sana. Air di drainase itu berbusa. Itu biasanya mereka buang limbah,” ungkapnya, meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media turun langsung ke lokasi pada Jumat (1/5/2026) untuk melakukan investigasi awal.

Di lapangan, ditemukan kondisi air drainase yang diduga tidak normal, disertai indikasi berbusa. Awak media kemudian melakukan dokumentasi serta mengambil sampel air sebagai bahan uji lanjutan guna memastikan kandungan yang ada.
Namun, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan tidak berjalan mulus. Saat mendatangi pos keamanan, awak media justru menghadapi sikap yang dinilai intimidatif dari seorang oknum security bernama Agus.

“Atas dasar apa kamu ambil foto dan sampel di sini?” ujar oknum tersebut dengan nada tinggi.

Meski telah dijelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, oknum tersebut tetap bersikeras mempertanyakan legalitas peliputan. Ia bahkan meminta surat tugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), seolah kegiatan pers harus mendapat izin dari instansi pemerintah.

Situasi sempat memanas. Awak media menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penekanan yang berpotensi menghambat kebebasan pers. Untuk menghindari konflik lebih lanjut, awak media mengambil langkah koordinasi dengan pihak Reskrimsus Polda Kepri serta anggota DPRD Komisi III guna melaporkan kejadian di lapangan.

Menariknya, tidak lama setelah komunikasi dengan pihak terkait dilakukan, sikap oknum security berubah drastis. Awak media kemudian dipersilakan kembali melakukan pengambilan sampel, bahkan diminta berfoto bersama untuk kepentingan dokumentasi internal.

Perubahan sikap yang tiba-tiba ini justru memunculkan pertanyaan baru: apakah ada sesuatu yang sebelumnya berupaya ditutup-tutupi?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Ecogreen Oleochemicals belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Di sisi lain, publik mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Pengujian laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil dinilai krusial untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap regulasi lingkungan.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik pembuangan limbah ke saluran drainase bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menjadi kejahatan lingkungan yang berdampak serius terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan penting terkait perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Segala bentuk intimidasi atau penghalangan terhadap pers dapat berimplikasi hukum dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.

Catatan Redaksi: 

limbah industri tidak boleh dibuang langsung ke drainase umum atau saluran air hujan (drainase lingkungan) tanpa pengolahan yang memadai
Berikut adalah alasan utama dan bahaya limbah industri mengalir ke drainase umum:
  • Pencemaran Lingkungan & Kesehatan: Limbah industri sering kali mengandung bahan kimia berbahaya, logam berat, dan zat beracun. Pembuangan langsung dapat mencemari ekosistem perairan dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
  • Merusak Ekosistem Perairan: Limbah dengan kadar BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand) yang tinggi dapat menurunkan kadar oksigen terlarut dalam air, menyebabkan ekosistem sungai/parit mati, serta memicu pertumbuhan bakteri berbahaya.
  • Bau Tak Sedap dan Penyakit: Limbah yang menggenang atau mengalir di saluran drainase kota menimbulkan bau tidak sedap dan menjadi sarang penyakit.
  • Illegal Dumping (Pembuangan Ilegal): Membuang limbah langsung ke lingkungan tanpa diolah sesuai baku mutu termasuk tindakan ilegal yang merusak lingkungan.

(Tim Redaksi)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *